Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Tarif Pajak MTN ( Median Term Notes )

  • Tarif Pajak MTN ( Median Term Notes )

     priadiar4 updated 12 years ago 2 Members · 3 Posts
  • sicilia0106

    Member
    17 July 2013 at 10:22 am
  • sicilia0106

    Member
    17 July 2013 at 10:22 am

    Dear All,

    mohon bantuannya, kapan tarif pajak MTN (Median Term Notes ) dikenakan tarif pasal 23, dan kapan tarif pajak MTN tersebut kena Pasal 4 ayat 2?. Apakah ada ketentuan yang mengatur tarif tersebut?

    Terima kasih

  • priadiar4

    Member
    17 July 2013 at 10:40 am

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    9 September 2003

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 445/PJ.42/2003

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI MEDIUM TERM NOTE (MTN) DAN NEGOTIABLE
    CERTIFICATES OF DEPOSIT (NCD)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Maret 2003 perihal Pengenaan Pajak untuk surat
    berharga : Medium Term Note (MTN) dan Negotiable Certificates of Deposit (NCD), dengan ini disampaikan
    hal-hal sebagai berikut:

    1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a. KSEI telah menerima pendaftaran efek bersifat utang selain obligasi yaitu Medium Term Note
    (MTN) yang diterbitkan oleh PT. ABC dan PT. CBA. Dan dalam waktu dekat akan didaftarkan
    instrumen pasar uang yaitu Negotiable Certificates of Deposit (NCD) oleh sebuah bank lokal;
    b. Kedua instrumen surat berharga tersebut tidak tercatat/diperdagangkan di bursa efek
    Indonesia;
    c. Saudara mohon konfirmasi mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas pembayaran bunga
    MTN dan NCD.

    2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur:

    Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) huruf i:
    Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
    yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
    dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain bunga, premium, diskonto, dan imbalan
    karena jaminan pengembalian utang, kecuali bunga obligasi yang diterima atau diperoleh reksadana
    selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha.

    Pasal 23 ayat (1) huruf a dan ayat (4) huruf a:
    Atas penghasilan berupa bunga, premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian
    utang, yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak
    dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT), dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15%
    (lima belas persen) dari jumlah bruto, kecuali apabila penerima hasil adalah bank Wajib Pajak dalam
    negeri dan cabang bank asing (BUT) di Indonesia.

    Pasal 26 ayat (1) huruf b:
    Atas Penghasilan berupa bunga, premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan
    jaminan pengembalian utang, yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak dalam negeri kepada
    Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
    bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

    3. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan atas
    Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa
    Efek, yang dimaksud dengan obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya
    adalah obligasi korporasi dan obligasi pemerintah atau surat utang negara berjangka lebih dari 1
    (satu) tahun yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek Indonesia.

    4. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang
    Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank
    Indonesia, deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito
    berjangka, sertifikat deposito dan "deposit on call" baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata
    uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank.

    5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa:
    a. Apabila instrumen berupa Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan oleh PT ABC dan PT
    CBA. serta Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh sebuah bank lokal
    merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan dan berjangka waktu lebih dari 1
    (satu) tahun, maka perlakuan pajaknya disamakan dengan obligasi;
    b. Apabila instrumen tersebut merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan dan
    berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, maka perlakuan pajaknya disamakan dengan
    surat utang biasa;
    c. Oleh karena instrumen tersebut tidak tercatat/diperdagangkan di bursa efek Indonesia, maka
    atas penghasilan bunga yang dibayarkan/terutang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23
    sebesar 15% dari jumlah bruto bagi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT),
    dan pemotongan PPh Pasal 26 yang bersifat final sebesar 20% dari jumlah bruto bagi Wajib
    Pajak luar negeri selain BUT atau sesuai dengan tarif menurut Persetujuan Penghindaran
    Pajak Berganda yang berlaku;
    d. Bank sebagai Wajib Pajak dalam negeri atau cabang bank asing (BUT) di Indonesia
    dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23. Demikian pula apabila instrumen tersebut
    merupakan obligasi (berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun), maka reksadana dibebaskan
    dari pengenaan Pajak Penghasilan.

    Demikian harap maklum.

    DIREKTUR,

    ttd

    SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now