Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif pajak penghasilan atas jasa
Tarif pajak penghasilan atas jasa
Hallo rekan semua, saya ingin bertanya jika menggunakan vendor untuk transaksi pembayaran jasa jika vendor tersebut adalah badan namun menggunakan npwp pribadi bagaimana ya perlakuan tarifnya?
Tergantung objek pajak jasa nya rekan, bila bukan termasuk jasa sewa kendaraan, tanah, dan bangunan maka dipotong pph tarif pasal 21
pph 21
Viewing 1 - 3 of 3 replies