Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan tarif pajak pertambahan nilai

  • tarif pajak pertambahan nilai

  • agus_ska

    Member
    2 March 2009 at 9:47 am
  • agus_ska

    Member
    2 March 2009 at 9:47 am

    kepada teman-teman ,

    Mengenai tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10 % maksudnya apa ya? Thx

    Salam,
    Aggus.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    2 March 2009 at 10:36 am

    Dear Friend Agus Ska

    1. Artinya Tarif PPN sebesar 10% adalah Tarif Tunggal atau Tarif Sebanding atau Tarif Flate;

    2. Artinya Tarip PPN BKP Rokok sebesar 10% atas rokok yang di isap Tukang Beca dengan yang diisap Konglomerat sama 10% jadi Tarif PPN tsb. tidak mencermin kan keadilan.

    3. Artinya Tarif PPN 10% jika sewaktu waktu Pemerintah memerlukan Dana Tambahan yang lebih besar maka sesuai Fungsi Budgetair dari Pajak Tarif dapat di ubah menjadi setinggi tingginya 15%

    Demikian info jika ada dosen bertanya kepada friend.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Koostadi S

    Member
    2 March 2009 at 10:37 am

    Artinya pada saat Suatu perusahaan(tentunya sudah PKP) menyerahkan barang dan atau jasa yg terkandung pertambahan Nilai dikenakan pajak 10 %…
    mohon koreksi

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now