Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif Pajak untuk Jasa Konsultan
Tarif Pajak untuk Jasa Konsultan
Selamat siang rekan pajak,
Saya ingin bertanya karena saya masih bingung. Organisasi kami ada merekrut konsultan untuk membuat Company Profile Designer. Apakah feenya tersebut akan dikenakan PPh 23 dan berapa tarif pajaknya? Konsultan tersebut memiliki NPWP dan dia ingin feenya dibayarkan net (bersih) dan nilai jasanya adalah Rp 9 jt.
Terimakasih.
Kalau dia memang orang pribadi berarti jasanya kena PPh 21 non karyawan penerima penghasilan tidak berkesinambungan.
Tergantung kontraknya atau persetujuan pihak perusahaan dengan konsultan. Jika memang dari awal penawaran 9juta itu bersih ya dari pihak perusahaan harus menghitung dan menanggung sendiri pajaknya berapa agar si konsultan menerima 9juta, tetapi jika ternyata perjanjian/kontraknya 9juta sudah termasuk pajak ya mau ngotot juga si konsultannya 9juta itu saat dibayarkan harus dipotong pajak.
Harus dipastikan juga organisasi/perusahaan ini juga ber-NPWP dan diwajibkan memungut PPh 21 atau PPh potong/pungut lainnya ya.
Kalau si konsultan WP OP maka di potong PPh 21 (karyawan tdk berkesinambungan)
kalau WP Badan di potong PPh 23 senilai 2%dan kalau si konsultan ingin nerima bersih 9jt, maka di gross up aja