Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Tarif Pajak untuk omset di bawah 4,8M tetapi tahun sebelumnya di atas 4,8M

  • Tarif Pajak untuk omset di bawah 4,8M tetapi tahun sebelumnya di atas 4,8M

     JulJuli updated 5 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • henichadat

    Member
    9 April 2020 at 2:39 am
  • henichadat

    Member
    9 April 2020 at 2:39 am

    Haloo Semua…

    Salam Kenal.. Mohon bantuan info nya karena sy masih kuirang pengetahuan pajak nya.

    tahun 2019 ini perusahaan tempat sy kerja omset nya di bawah 4,8M
    akan tetapi tahun 2018 nya itu omset nya di atas 4,8M..

    Bagaimana ya perhitungan pajaknya untuk pelporan SPT.

    apakah kredit pajak pph 25 bisa di perhitungkan ?

    apakah kredit pajak pph 23 bisa di perhitungkan dengan bukti potong ?

    jawaban nya sanagat sy harapkan untuk membantu saya'

    terimakasih sebelum nya. Salam Sehat Selalu

  • JulJuli

    Member
    9 April 2020 at 9:23 am

    Karena tahun 2018 omset pajak sudah melewati 4,8 M, maka tahun berikutnya menggunakan tarif pph umum dan PKP (jika memenuhi syarat)

    Angsuran PPh 25 dan bukti potong pph 23 merupakan kredit pajak yang dapat mengurangi PPh kurang bayar SPT Tahunan Perusahaan.

    Salam. Mohon koreksi jika ada yang salah

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now