Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif Perhitungan PPh 23 Terhutang pada Saat Pemeriksaan.
Tagged: Pemeriksaan, pemeriksaan_pajak
Tarif Perhitungan PPh 23 Terhutang pada Saat Pemeriksaan.
Dear Rekan-rekan, Tarif pemotongan PPh 23 untuk pemberi jasa yang tidak ber-NPWP adalah 100% lebih tinggi.
Pertanyaan saya, apabila pemotongan PPh 23 ini tidak dilakukan dan ditemukan pada waktu pemeriksaan, apakah pengenaan kenaikan 100% lebih tinggi ini juga dilakukan dalam perhitungan PPh 23 terhutangnya?
Terima kasih
- This discussion was modified 3 years, 1 month ago by bejobanget.
- This discussion was modified 3 years, 1 month ago by bejobanget.
Iya. Yg 100% pertama itu kan sebagai konsekuensi pihak yg dipotong gak punya NPWP. Kalau yg kedua itu sanksi bagi pihak pemotong gak motong pajak
Terima kasih rekan @AkbarSeno03.
Jadi misal ada pembayaran yang seharusnya dipotong PPh 23 ditemukan dalam pemeriksaan, baik transaksi tsb dengan lawan ber-NPWP maupun tidak ber-NPWP, seharusnya perhitungan PPh 23 terutangnya oleh pemeriksa tetap menggunakan tarif biasa ya? Bukan yang 100% lebih tinggi kalau ketemu transaksi dengan lawan yang tidak ber-NPWP?Iya dihitung tarif biasa, tapi ditambah sanksi 100% rekan.