Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Tarif Perhitungan PPh Psl.24

  • Tarif Perhitungan PPh Psl.24

     harind updated 3 years, 4 months ago 5 Members · 9 Posts
  • Wiwik_koto

    Member
    26 November 2016 at 10:29 am
  • Wiwik_koto

    Member
    26 November 2016 at 10:29 am

    Rekan… bila pada di-perhitungan PPh Terutang (PPh Psl.29) & Angsuran PPh Psl. 25 untuk tahun depan "untuk WP Badan", saya memakai "tarif 31E"

    Posisinya WP Badan ini ada penghasilan deviden di Singapura dengan rincian, sbb:
    Penghasilan = 500,000,000.-
    Pajak atas deviden (25%) = 125,000,000.-

    Untuk perhitungan batas maksimal kredit pajak psl.24 (a/ penghslan singapura) bolehkah saya memakai "tarif 17 1b" ????
    atau karena sudah memakai "tarif 31E" pada penghitungan PPh Terutang, maka pada penghitungan batas maksimal kredit pajak psl.24 jg harus tarif 31E ???

    Mohon pencerahannya, kk kk senior

  • Wiwik_koto

    Member
    26 November 2016 at 10:31 am

    Asumsi peredaran bruto di Indonesia 22M (atau dibawah 50M), sedangkan peredaran bruto dari perusahaan di singapura adalah 25M…

  • dennigani

    Member
    29 November 2016 at 1:59 pm

    Menurut saya perhitungannya sudah jelas mengenai batas maksimal kredit pajak PPh Psl 24 yaitu :

    =( Penghasilan Netto LN / Penghasilan Kena Pajak DN ) x PPh Badan Terutang

    Mengenai tarif 17 1 Huruf b untuk Omzet > 50 M dan Tarif Pasal 31E untuk omzet 4,8 M s.d 50 M, keduanya merupakan Tarif PPh Badan.

    Mohon koreksi jika saya keliru.

  • dimaz1

    Member
    29 November 2016 at 2:24 pm

    PPh pasal 24 adalah pajak yang dibayarkan atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-Undang ini dalam tahun pajak yang sama.
    terlepas dari bagaimana cara anda menghitung pph pasal 25 yang anda gunakan, pph pasal 24 tetap formulanya adalah
    (penghasilan LN/Penghasilan kena pajak )*pph terutang

  • SinarMatahari

    Member
    24 February 2022 at 4:46 pm

    Rekan Dimaz1, kalau penghasilan hanya dari LN, tidak ada yang dari DN, apakah tetap berlaku Pasal 24?

  • harind

    Member
    25 February 2022 at 9:58 am

    jika ada kredit pajak LN maka dapat diperhitungkan PPh 24 nya

  • SinarMatahari

    Member
    21 March 2022 at 4:46 pm

    Rekan Harind, kalau tidak ada penghasilan DN, murni penghasilan dari LN, apakah penghasilan dari LN tetap harus bayar pajak di DN dan LN, sementara OP tinggal di DN.

  • harind

    Member
    22 March 2022 at 7:25 am

    jika status OPmasih WPDN, maka tetap dilaporkan dan disetor pajaknya (jika ada)

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now