Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Tarif Perhitungan PPh Psl.24
Rekan… bila pada di-perhitungan PPh Terutang (PPh Psl.29) & Angsuran PPh Psl. 25 untuk tahun depan "untuk WP Badan", saya memakai "tarif 31E"
Posisinya WP Badan ini ada penghasilan deviden di Singapura dengan rincian, sbb:
Penghasilan = 500,000,000.-
Pajak atas deviden (25%) = 125,000,000.-Untuk perhitungan batas maksimal kredit pajak psl.24 (a/ penghslan singapura) bolehkah saya memakai "tarif 17 1b" ????
atau karena sudah memakai "tarif 31E" pada penghitungan PPh Terutang, maka pada penghitungan batas maksimal kredit pajak psl.24 jg harus tarif 31E ???Mohon pencerahannya, kk kk senior
Asumsi peredaran bruto di Indonesia 22M (atau dibawah 50M), sedangkan peredaran bruto dari perusahaan di singapura adalah 25M…
Menurut saya perhitungannya sudah jelas mengenai batas maksimal kredit pajak PPh Psl 24 yaitu :
=( Penghasilan Netto LN / Penghasilan Kena Pajak DN ) x PPh Badan Terutang
Mengenai tarif 17 1 Huruf b untuk Omzet > 50 M dan Tarif Pasal 31E untuk omzet 4,8 M s.d 50 M, keduanya merupakan Tarif PPh Badan.
Mohon koreksi jika saya keliru.
PPh pasal 24 adalah pajak yang dibayarkan atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-Undang ini dalam tahun pajak yang sama.
terlepas dari bagaimana cara anda menghitung pph pasal 25 yang anda gunakan, pph pasal 24 tetap formulanya adalah
(penghasilan LN/Penghasilan kena pajak )*pph terutangRekan Dimaz1, kalau penghasilan hanya dari LN, tidak ada yang dari DN, apakah tetap berlaku Pasal 24?
jika ada kredit pajak LN maka dapat diperhitungkan PPh 24 nya
Rekan Harind, kalau tidak ada penghasilan DN, murni penghasilan dari LN, apakah penghasilan dari LN tetap harus bayar pajak di DN dan LN, sementara OP tinggal di DN.
jika status OPmasih WPDN, maka tetap dilaporkan dan disetor pajaknya (jika ada)