Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Tarif persewaan dalam P3B

  • Tarif persewaan dalam P3B

  • Fecia

    Member
    23 October 2009 at 4:52 pm
  • Fecia

    Member
    23 October 2009 at 4:52 pm

    WPDN membayar sewa stand (hall space) ke WPLN (German) atas pameran yang diselenggarakan di Indonesia. WPLN sudah menyerahkan SKD.
    Pertanyaannya:
    1. Dalam P3B, apakah transaksi ini termasuk dalam Pasal 6 (Penghasilan dari harta tidak bergerak) atau jasa teknik, atau penghasilan lainnya?
    2. Berapakah tarifnya, karena tarif hanya dijelaskan untuk bunga, dividen, royalti, dan jasa teknik saja.
    Terimakasih atas input-nya.

  • Budianto

    Member
    26 October 2009 at 7:19 am

    menurut saya karena pameran diadakan di Indonesia, otomatis bukankah sudah ada BUT dan karena itu dipotong PPh 4(2) dengan tarif 10%
    mohon koreksinya…..

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now