Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif pesangon yg berlaku mulai tahun 2009??/
Tarif pesangon yg berlaku mulai tahun 2009??/
Dear all,
Ada yg bisa berikan pencerahan bagaimana cara hitung PPh 21 atas pesangon..
contoh totalng pesangon yg akan dibayarkan adalah 142juta…thanksmencoba jawab,
142jt – 25jt =
117jt x tarif pasal 17 UU PPH no 17 tahun 2000 = 15,5jt
salamMenurut saya…
Total Pesangon tersebut dikurangkan 25juta terlebih dahulu..
142.000.000 – 25.000.000 = 117.000.000
Hasil dari pengurangan tersebut baru dikenakan tarif Progresif..
5% x 25.000.000 = 1.250.000
10% x 25jt s/d 50jt = 2.500.000
15% x 50jt s/d 100jt = 7.500.000
25% x 100jt s/d 200jt= 25.000.000Jadi 117.000.000 – 100.000.000 = 17.000.000
5% = 1.250.000
10% = 2.500.000
15% = 7.500.000
25% x 17.000.000= 4.250.000 -> Karena lebih dari 100jt maka sisa pengurangan dikalikan tarif 25%Dari Hasil2 tersebut tinggal ditambahkan saja :
1.250.000+2.500.000+7.500.000+4.250.000 = 15.500.000Mohon Koreksi dari Rekan lain jika ada kesalahan..
Terima Kasih..klo saya sih pake rumus seperti ini, Penghasilan Kena Pajak :
s.d. 25 juta –> 0%
> 25jt s.d. 50 jt –> 5%
> 50 jt s.d. 100 jt –> 10%
> 100 jt s.d. 200 jt –> 15%
> 200 jt –> 25%jadi 142.000.000 = (25jt x 0%) + (25jt x 5%) + (50jt x 10%) + (42jt x 15%)
= 12.550.000kok beda ya. maaf klo saya keliru.
Tq.
Rekan lain Ada yang bisa mengoreksi tidak ya?
Mohon Bantuannya.. ^^
- Originaly posted by KoRaY:
Total Pesangon tersebut dikurangkan 25juta terlebih dahulu..
142.000.000 – 25.000.000 = 117.000.000
Hasil dari pengurangan tersebut baru dikenakan tarif Progresif..
5% x 25.000.000 = 1.250.000
10% x 25jt s/d 50jt = 2.500.000
15% x 50jt s/d 100jt = 7.500.000
25% x 100jt s/d 200jt= 25.000.000Jadi 117.000.000 – 100.000.000 = 17.000.000
5% = 1.250.000
10% = 2.500.000
15% = 7.500.000
25% x 17.000.000= 4.250.000 -> Karena lebih dari 100jt maka sisa pengurangan dikalikan tarif 25%Dari Hasil2 tersebut tinggal ditambahkan saja :
1.250.000+2.500.000+7.500.000+4.250.000 = 15.500.000Setuju sama yang ini,,karena peraturan pajak untuk pesangon belum ada yang baru jadi masih mengikuti peraturan lama dan tarif pasal 17 UU yang lama
Thanks atas jawabnnya berarti masih pakai tarif PPh 21 yg lama?thnaks
Keputusan Menteri Keuangan No. 112/KMK.03/2001
Pasal 2 ayat 2 :a. penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dikecualikan dari pemotongan pajak;
b. penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima persen);
c. penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen);
d. penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen);
e. penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 25% (dua puluh lima persen).dasar saya sih ini, maaf klo keliru menterjemahkannya atau malah keliru ambil peraturan.
Tq.
menurut aturan itu tidak ada pengurangan 25 juta.
kayaknya saya salah ya.
aturan yang mengatakan mendapatkan pengurangan 25 juta nomor berapa ya?(asli nanya, krn bingung…)
Tq.
Setuju dengan sdr Wannabewongkpp perhitungannya sudah sesuai.
nah lo, ada dua kubu nih…
Mohon Koreksi Jika saya salah…
Pengurangan 25jt tersebut dikarenakan Uang Pesangon dibawah 25Jt tidak akan terkena PPh untuk itu terjadi pengurangan 25jt..
Koreksi ya rekan2 jika ada kesalahan..
Terima Kasih..sdr Wannabewongkpp , dalam point a. sudah disebutkan penghasilan bruto sampai dengan Rp.25.000.000 dikecualikan dari pengenaan pajak itu berarti tidak dikenakan pajak bukan pengurangan pajak.
trimsya, makanya dosen saya mengajarkan bukan dengan cara mengurangkannya dari penghasilan bruto, tapi dia buat seakan2 itu dikali dengan 0%, supaya jelas. dan gampang mengingatnya. krn, lapisannya sama persis dengan pasal 17 UU PPh 2000, hanya tarifnya ditarik ke bawah yang paling bawah dikasih 0% sehingga yang paling atas hanya dikenakan 25%, katanya gitu.
Piss n Tq.