Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tarif pesangon yg berlaku mulai tahun 2009??/

  • Tarif pesangon yg berlaku mulai tahun 2009??/

     hanif updated 16 years ago 14 Members · 38 Posts
  • unclejo

    Member
    12 June 2009 at 11:09 am
  • unclejo

    Member
    12 June 2009 at 11:09 am

    Dear all,

    Ada yg bisa berikan pencerahan bagaimana cara hitung PPh 21 atas pesangon..
    contoh totalng pesangon yg akan dibayarkan adalah 142juta…thanks

  • Rewa

    Member
    12 June 2009 at 11:32 am

    mencoba jawab,
    142jt – 25jt =
    117jt x tarif pasal 17 UU PPH no 17 tahun 2000 = 15,5jt
    salam

  • KoRaY

    Member
    12 June 2009 at 11:33 am

    Menurut saya…

    Total Pesangon tersebut dikurangkan 25juta terlebih dahulu..

    142.000.000 – 25.000.000 = 117.000.000
    Hasil dari pengurangan tersebut baru dikenakan tarif Progresif..
    5% x 25.000.000 = 1.250.000
    10% x 25jt s/d 50jt = 2.500.000
    15% x 50jt s/d 100jt = 7.500.000
    25% x 100jt s/d 200jt= 25.000.000

    Jadi 117.000.000 – 100.000.000 = 17.000.000

    5% = 1.250.000
    10% = 2.500.000
    15% = 7.500.000
    25% x 17.000.000= 4.250.000 -> Karena lebih dari 100jt maka sisa pengurangan dikalikan tarif 25%

    Dari Hasil2 tersebut tinggal ditambahkan saja :
    1.250.000+2.500.000+7.500.000+4.250.000 = 15.500.000

    Mohon Koreksi dari Rekan lain jika ada kesalahan..
    Terima Kasih..

  • wannabewongkpp

    Member
    12 June 2009 at 11:42 am

    klo saya sih pake rumus seperti ini, Penghasilan Kena Pajak :
    s.d. 25 juta –> 0%
    > 25jt s.d. 50 jt –> 5%
    > 50 jt s.d. 100 jt –> 10%
    > 100 jt s.d. 200 jt –> 15%
    > 200 jt –> 25%

    jadi 142.000.000 = (25jt x 0%) + (25jt x 5%) + (50jt x 10%) + (42jt x 15%)
    = 12.550.000

    kok beda ya. maaf klo saya keliru.

    Tq.

  • KoRaY

    Member
    12 June 2009 at 11:49 am

    Rekan lain Ada yang bisa mengoreksi tidak ya?

    Mohon Bantuannya.. ^^

  • sindy_ys

    Member
    12 June 2009 at 11:51 am
    Originaly posted by KoRaY:

    Total Pesangon tersebut dikurangkan 25juta terlebih dahulu..

    142.000.000 – 25.000.000 = 117.000.000
    Hasil dari pengurangan tersebut baru dikenakan tarif Progresif..
    5% x 25.000.000 = 1.250.000
    10% x 25jt s/d 50jt = 2.500.000
    15% x 50jt s/d 100jt = 7.500.000
    25% x 100jt s/d 200jt= 25.000.000

    Jadi 117.000.000 – 100.000.000 = 17.000.000

    5% = 1.250.000
    10% = 2.500.000
    15% = 7.500.000
    25% x 17.000.000= 4.250.000 -> Karena lebih dari 100jt maka sisa pengurangan dikalikan tarif 25%

    Dari Hasil2 tersebut tinggal ditambahkan saja :
    1.250.000+2.500.000+7.500.000+4.250.000 = 15.500.000

    Setuju sama yang ini,,karena peraturan pajak untuk pesangon belum ada yang baru jadi masih mengikuti peraturan lama dan tarif pasal 17 UU yang lama

  • unclejo

    Member
    12 June 2009 at 11:52 am

    Thanks atas jawabnnya berarti masih pakai tarif PPh 21 yg lama?thnaks

  • wannabewongkpp

    Member
    12 June 2009 at 11:53 am

    Keputusan Menteri Keuangan No. 112/KMK.03/2001
    Pasal 2 ayat 2 :

    a. penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dikecualikan dari pemotongan pajak;
    b. penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima persen);
    c. penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen);
    d. penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen);
    e. penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 25% (dua puluh lima persen).

    dasar saya sih ini, maaf klo keliru menterjemahkannya atau malah keliru ambil peraturan.

    Tq.

  • wannabewongkpp

    Member
    12 June 2009 at 11:54 am

    menurut aturan itu tidak ada pengurangan 25 juta.
    kayaknya saya salah ya.
    aturan yang mengatakan mendapatkan pengurangan 25 juta nomor berapa ya?

    (asli nanya, krn bingung…)

    Tq.

  • Kus

    Member
    12 June 2009 at 12:00 pm

    Setuju dengan sdr Wannabewongkpp perhitungannya sudah sesuai.

  • wannabewongkpp

    Member
    12 June 2009 at 12:03 pm

    nah lo, ada dua kubu nih…

  • KoRaY

    Member
    12 June 2009 at 12:10 pm

    Mohon Koreksi Jika saya salah…

    Pengurangan 25jt tersebut dikarenakan Uang Pesangon dibawah 25Jt tidak akan terkena PPh untuk itu terjadi pengurangan 25jt..

    Koreksi ya rekan2 jika ada kesalahan..
    Terima Kasih..

  • Kus

    Member
    12 June 2009 at 12:11 pm

    sdr Wannabewongkpp , dalam point a. sudah disebutkan penghasilan bruto sampai dengan Rp.25.000.000 dikecualikan dari pengenaan pajak itu berarti tidak dikenakan pajak bukan pengurangan pajak.
    trims

  • wannabewongkpp

    Member
    12 June 2009 at 12:17 pm

    ya, makanya dosen saya mengajarkan bukan dengan cara mengurangkannya dari penghasilan bruto, tapi dia buat seakan2 itu dikali dengan 0%, supaya jelas. dan gampang mengingatnya. krn, lapisannya sama persis dengan pasal 17 UU PPh 2000, hanya tarifnya ditarik ke bawah yang paling bawah dikasih 0% sehingga yang paling atas hanya dikenakan 25%, katanya gitu.

    Piss n Tq.

Viewing 1 - 15 of 38 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now