Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tarif pesangon yg berlaku mulai tahun 2009??/

  • Tarif pesangon yg berlaku mulai tahun 2009??/

     hanif updated 16 years ago 14 Members · 38 Posts
  • hanif

    Member
    12 June 2009 at 12:18 pm

    5% x 25.000.000 = ………1.250.000
    10% x 50.000.000 =……..5.000.000
    15% x 42.000.000 =……..6.300.000+
    ………JUMLAH…………….12.550.000

    ATAU
    sama dengan perhitungan rekan wannabe….

    dasar hukum kep 545 tahun 2000

    Pasal 14

    (1) Atas penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima persen);

    b. penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen);

    c. penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen);

    d. penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 25% (dua puluh lima persen).

    (2) Dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) atas jumlah penghasilan bruto sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau kurang.

    salam

  • sagan

    Member
    12 June 2009 at 12:36 pm

    ikut nanya nih..
    kalau dapatnya 25.500.000 (bruto lebih dari 25 jt) pajaknya . . . .
    5% x 25.500.000 = ………1.275.000
    a. penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima persen);

    atau
    5% x 500.000 =……..25.000
    Dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) atas jumlah penghasilan bruto sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau kurang

  • KoRaY

    Member
    12 June 2009 at 12:38 pm

    Menurut saya :

    5% x 500.000 = 25.000

    Mohon Koreksi jika ada kesalahan..
    ^^

  • wannabewongkpp

    Member
    12 June 2009 at 12:40 pm

    pake rumus saya aja, kan lebih jelas :
    25.500.000 –> (25jt x 0%) + (500rb x 5%) = 25.000

    Tq.

  • KoRaY

    Member
    12 June 2009 at 12:44 pm

    Sama aja wannabewongkpp…

    Dosen anda memang benar kok..

    Cuma pengurangan 25jt itu pengertian menurut saya saja..
    Jadi anggap saja orang yang menerima dibawah 25jt tidak kena PPh..

    ^^

  • hafidz_28

    Member
    12 June 2009 at 12:59 pm

    perhitungan setuju dgn rumus wanna be…

  • sindy_ys

    Member
    12 June 2009 at 1:10 pm

    Maksud dari perhitungan di atas untuk 142 jt

    25 jt pertama –> dikecualikan jadi 25 jt x 0% = 0
    sisanya kan 142jt-25 jt = 117 jt
    jadi setelah itu baru dihitung mulai tarif 5% jadi perhitungan yang koray kasih da bener,,

  • wannabewongkpp

    Member
    12 June 2009 at 1:12 pm
    Originaly posted by sindy_ys:

    jadi setelah itu baru dihitung mulai tarif 5% jadi perhitungan yang koray kasih da bener,,

    berarti hitungan saya salah dong?

  • aji_21

    Member
    12 June 2009 at 1:13 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    berarti hitungan saya salah dong?

    Perhitungan Anda tidak salah. Saya sependapat dengan rekan wannabewongkpp.

  • sindy_ys

    Member
    12 June 2009 at 1:16 pm

    Maaf,,salah maksud saya perhitungan rekan wannabewongkpp da benar,,karena perhitungan 25 jt awal dikecualikan,,total nya jadi 12,550,000

  • aji_21

    Member
    12 June 2009 at 1:18 pm

    Liat KEP 545/PJ/2000 jo. PER 15/PJ/2006 ===> Lampiran Romawi III

  • arland2001us

    Member
    12 June 2009 at 1:32 pm

    yang benar perhitungan rekan Hanif

  • KoRaY

    Member
    12 June 2009 at 1:43 pm

    Mohon Koreksi dari rekan begawan5060.. ^^ Hehehe….

  • aji_21

    Member
    12 June 2009 at 1:49 pm
    Originaly posted by arland2001us:

    yang benar perhitungan rekan Hanif

    Originaly posted by hanif:

    5% x 25.000.000 = ………1.250.000
    10% x 50.000.000 =……..5.000.000
    15% x 42.000.000 =……..6.300.000+
    ………JUMLAH…………….12.550.000

    ATAU
    sama dengan perhitungan rekan wannabe….

    wannabe dan hanif IDEM BUKAN …..

  • NIC

    Member
    12 June 2009 at 2:01 pm

    Kurangi dulu dengan 25 juta, baru terapkan tarif pasal 17 UU lama (bukan UU 36 tahun 2008).

Viewing 16 - 30 of 38 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now