Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif pesangon yg berlaku mulai tahun 2009??/
Tarif pesangon yg berlaku mulai tahun 2009??/
5% x 25.000.000 = ………1.250.000
10% x 50.000.000 =……..5.000.000
15% x 42.000.000 =……..6.300.000+
………JUMLAH…………….12.550.000ATAU
sama dengan perhitungan rekan wannabe….dasar hukum kep 545 tahun 2000
Pasal 14
(1) Atas penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima persen);b. penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen);
c. penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen);
d. penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(2) Dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) atas jumlah penghasilan bruto sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau kurang.
salam
ikut nanya nih..
kalau dapatnya 25.500.000 (bruto lebih dari 25 jt) pajaknya . . . .
5% x 25.500.000 = ………1.275.000
a. penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima persen);atau
5% x 500.000 =……..25.000
Dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) atas jumlah penghasilan bruto sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau kurangMenurut saya :
5% x 500.000 = 25.000
Mohon Koreksi jika ada kesalahan..
^^pake rumus saya aja, kan lebih jelas :
25.500.000 –> (25jt x 0%) + (500rb x 5%) = 25.000Tq.
Sama aja wannabewongkpp…
Dosen anda memang benar kok..
Cuma pengurangan 25jt itu pengertian menurut saya saja..
Jadi anggap saja orang yang menerima dibawah 25jt tidak kena PPh..^^
perhitungan setuju dgn rumus wanna be…
Maksud dari perhitungan di atas untuk 142 jt
25 jt pertama –> dikecualikan jadi 25 jt x 0% = 0
sisanya kan 142jt-25 jt = 117 jt
jadi setelah itu baru dihitung mulai tarif 5% jadi perhitungan yang koray kasih da bener,,- Originaly posted by sindy_ys:
jadi setelah itu baru dihitung mulai tarif 5% jadi perhitungan yang koray kasih da bener,,
berarti hitungan saya salah dong?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
berarti hitungan saya salah dong?
Perhitungan Anda tidak salah. Saya sependapat dengan rekan wannabewongkpp.
Maaf,,salah maksud saya perhitungan rekan wannabewongkpp da benar,,karena perhitungan 25 jt awal dikecualikan,,total nya jadi 12,550,000
Liat KEP 545/PJ/2000 jo. PER 15/PJ/2006 ===> Lampiran Romawi III
yang benar perhitungan rekan Hanif
Mohon Koreksi dari rekan begawan5060.. ^^ Hehehe….
- Originaly posted by arland2001us:
yang benar perhitungan rekan Hanif
Originaly posted by hanif:5% x 25.000.000 = ………1.250.000
10% x 50.000.000 =……..5.000.000
15% x 42.000.000 =……..6.300.000+
………JUMLAH…………….12.550.000ATAU
sama dengan perhitungan rekan wannabe….wannabe dan hanif IDEM BUKAN …..
Kurangi dulu dengan 25 juta, baru terapkan tarif pasal 17 UU lama (bukan UU 36 tahun 2008).