Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tarif pesangon yg berlaku mulai tahun 2009??/

  • Tarif pesangon yg berlaku mulai tahun 2009??/

     hanif updated 16 years ago 14 Members · 38 Posts
  • KoRaY

    Member
    12 June 2009 at 2:08 pm

    Sory all.. diralat yaa… Untuk perhitungan yang tadi rekan wannabewongkpp yang bener..
    ^^

  • unclejo

    Member
    12 June 2009 at 2:14 pm

    OKAY jadi saya simpulkan BAHWA TARIF PESANGON BELUM DIPERBAHARUI MASIH IKUT TARIF LAMA…THANKS

  • Rewa

    Member
    12 June 2009 at 2:20 pm
    Originaly posted by Rewa:

    mencoba jawab,
    142jt – 25jt =
    117jt x tarif pasal 17 UU PPH no 17 tahun 2000 = 15,5jt
    salam

    maaf perhitungan saya salah! trimakasih atas penjabaran rekanlain!
    25jt x 5% = 1.25jt
    50jt x 10% = 5jt
    42jt x 15% = 6.3jt
    ——- +
    = 12.55 jt
    salam.

  • FSormin

    Member
    12 June 2009 at 2:29 pm

    berdasarkan Per.31/PJ/2009 Pasal 18 bahwa tentang Pesangon akan diatur dengan peraturan lainnya, dan Tarif yang dipakai adalah tarif Progressif. Tarif Progressif yang berlaku sekarang mengacu ke Psl 17 UU PPh NO. 36 thn 2008, yang artinya lapisannya bukan 25 jt tapi masuk ke lapisan Rp. 50 jt. dst.
    Menurutku sih kalau cara-cara perhitungan yang dijelaskan teman-teman, hampir semuanya sudah betul, cuman yang perlu kita koreksi adalah Pengenaan Lapisan Tarif Progressifnya, yang perlu kita bicarakan kira-kira dasar hukumnya memakai UU PPh NO. 36 thn 2008 atau UU PPh yang lama.

  • hkw_tax

    Member
    12 June 2009 at 2:58 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    berdasarkan Per.31/PJ/2009 Pasal 18 bahwa tentang Pesangon akan diatur dengan peraturan lainnya, dan Tarif yang dipakai adalah tarif Progressif. Tarif Progressif yang berlaku sekarang mengacu ke Psl 17 UU PPh NO. 36 thn 2008, yang artinya lapisannya bukan 25 jt tapi masuk ke lapisan Rp. 50 jt. dst.
    Menurutku sih kalau cara-cara perhitungan yang dijelaskan teman-teman, hampir semuanya sudah betul, cuman yang perlu kita koreksi adalah Pengenaan Lapisan Tarif Progressifnya, yang perlu kita bicarakan kira-kira dasar hukumnya memakai UU PPh NO. 36 thn 2008 atau UU PPh yang lama.

    Tetapi Peraturan baru tentang PP tersebut kan belum keluar, apakah bisa langsung kita terapkan tarif sesuai UU Baru?

  • KoRaY

    Member
    12 June 2009 at 3:05 pm
    Originaly posted by hkw_tax:

    Location : Semarang.
    Joined : 16 Nov 2008.
    Posts : 333.
    12 Jun 2009 14:58 •

    Originaly posted by Fsormin: berdasarkan Per.31/PJ/2009 Pasal 18 bahwa tentang Pesangon akan diatur dengan peraturan lainnya, dan Tarif yang dipakai adalah tarif Progressif. Tarif Progressif yang berlaku sekarang mengacu ke Psl 17 UU PPh NO. 36 thn 2008, yang artinya lapisannya bukan 25 jt tapi masuk ke lapisan Rp. 50 jt. dst.
    Menurutku sih kalau cara-cara perhitungan yang dijelaskan teman-teman, hampir semuanya sudah betul, cuman yang perlu kita koreksi adalah Pengenaan Lapisan Tarif Progressifnya, yang perlu kita bicarakan kira-kira dasar hukumnya memakai UU PPh NO. 36 thn 2008 atau UU PPh yang lama.

    Tetapi Peraturan baru tentang PP tersebut kan belum keluar, apakah bisa langsung kita terapkan tarif sesuai UU Baru?

    Sebaiknya jangan!!
    Selama UU belum keluar kita pakai yang lama saja…
    Jika DJP belum memutuskan dan mengeluarkan sebaiknya gunakan Peraturan yang ada terlebih dahulu…

  • Kus

    Member
    12 June 2009 at 3:13 pm

    Setuju karena belum ada UU yang baru maka kita tetap memakai tarif yang lama
    Ok setuju rekan-rekan Ortax.

    Maju terus pantang mundur.
    Wasalam

  • hanif

    Member
    14 June 2009 at 10:42 pm

    untuk tujuan penentuan jumlah pajak yang harus dipotong, perhitungan rekan wanna… sudah benar. cara itu dibuat karena kelaziman kita menggunakan lompatan PKP 25jt, 25jt, 50jt dan 100jt.

    cuma, dalam petunjuk penghitungan yang terdapat dalam KEP 545 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PER 15 Tahun 2006 , penghasilan bruto yang diterima dikurangi dulu dengan 25Jt. sisanya itulah yang kena pajak (PKP)

    menggunakan contoh sebelumnya :
    Penghasilan bruto/pesangon dibayarkan sekaligus 142.000.000
    Dikecualikan……………………………….. …………….. 25.000.000 –
    Pesangon yang dikenakan pajak……………………… 117.000.00

    PPh 21 terutang dan harus dipotong
    5% x 25.000.000 = ………1.250.000
    10% x 50.000.000 =……..5.000.000
    15% x 42.000.000 =……..6.300.000+
    ………JUMLAH…………….12.550.000

    yang perlu diingat kalau digunakan cara langsung seperti yang digunakan oleh rekan Wannabewongkpp… adalah pada saat mengisi SPT Tahunan lampiran 1721-B kolom penghasilan bruto dan penghasilan yang jadi dasar pengenaan pajak. (tapi karena form ini sekarang tidak ada lagi, ya ndak masalah)

    Salam

Viewing 31 - 38 of 38 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now