Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Tarif PPh 21 bagi istri yg tidak punya NPWP tetapi suaminya punya???
Tarif PPh 21 bagi istri yg tidak punya NPWP tetapi suaminya punya???
sesuai dengan PER 51/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Anggota Keluarga, yang mana peraturan tersebut keluar sebagai turunan Peraturan Pemerintah mengenai Ketentuan Umum Perpajakan, maka dapat diketahui dan dipahami bahwa bila istri dan anak2nya dapat menggunakan NPWP suami (kepala keluarga) tetapi dengan cara mendaftarkan terlebih dahulu ke KPP setempat untuk mendapatkan NPWP Cabang (Kode akhirnya bukan 001 lagi, melainkan 999 kebawah – ini untuk mengoreksi jawaban Kikie). Hal ini dapat kita simpulkan bahwa istri yang tbekerja tetapi tidak memiliki NPWP secara pribadi (tetapi ikut suami), maka kepadanya TIDAK DAPAT dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif Pasal 17, ok.
- Originaly posted by koostadi s:
analoginya seperti Biaya fiskal dimana istri tdk punya NPWP tetapi suami punya
Originaly posted by koostadi s:menurut saya Keluaraga (Suami, Istri dan Anak) selama tidak ada perjanjian Pisah Harta maka dianggap sebagai satu kesatuan yg tdk terpisahkan
Saya setuju dengan pendapat2x ini.. Dan mungkin sama aja caranya dengan mendapatkan bebas fiskal. Tunjukin KK dan NPWP suami, maka penghasilan istri tidak dikenai kenaikan 20%nya..
Mohon koreksi… Apabila si suami sdh punya NPWP, maka si istri yang bekerja sbg karyawan dapat memberikan npwp suami kepada perusahaan (jg melampirkan kartu keluarga)
spy tdk dikenakan tarif 20% lebih tinggi krn ga punya NPWP
pada saat pelaporan, nanti tinggal di cantumkan saja di SPT suami ( klo ga salah dlm SPT trmasuk penghasilan final, coba dilihat lagi SPT nya)dari KPP disarankan jika suami sudah punya npwp, si istri ga perlu lagi daftar utk punya npwp baru, kecuali jika istri menginginkannya.( tidak masalah juga)
Pada dasarnya istri bisa ikut NPWP suami…kecuali :
1. Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, atau
2. wanita kawin yang menghendaki perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, atau
3. wanita kawin selain tersebut angka 1 dan 2 dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.semoga dapat membantu…
Saya sependapat rekan vianie
Terima kasih kepada semua rekan-rekan yang menanggapi. Seperti dikatakan rekan gaptax, untuk kasus ini dapat dilihat peraturannya dalam PER-51/PJ/2008.
Dan kalo saya tidak salah menyimpulkan, atas istri tersebut tidak perlu untuk mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP walaupun hanya untuk sekedar mendapatkan NPWP cabang saja. Karena sesuai dengan pasal 3 ayat (2) disebutkan:
"Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak mengajukan permohonan NPWP harus melampirkan fotokopi NPWP Penanggung Biaya Hidup dan Kartu Keluarga serta Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga untuk diserahkan kepada pemberi kerja atau pihak lain yang berkepentingan."Jadi Tarif PPh 21 bagi istri yg tidak punya NPWP tetapi suaminya punya adalah sama dengan tarif pasal 17 dan tidak perlu dikenakan tarif yg lebih tinggi 20%.
Tetapi seandainya sang istri ingin mendaftarkan ke KPP untuk memperoleh NPWP cabang juga tidak masalah.
Demikian..
Mohon koreksi jika salah.