Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Tarif pph 21 terhadap artis
Tarif pph 21 terhadap artis
Mohon bantuan Senior2 ortax, bagaimana cara perhitungan pph pasal 21 terhadap artis untuk mengisi acara? saya sudah telp 500200, dan jawabannya
= 50% x bruto x tarif pasal 17, nah disini saya belum mengerti yang dimaksud, mungkin ada yang bisa kasi contoh:
Misal artis A tidak punya NPWP menerima honor Rp. 30 juta untuk mengisi satu acara, berapa besar pph yang harus dipotong.terimakasih
- Originaly posted by jiie:
Misal artis A tidak punya NPWP menerima honor Rp. 30 juta untuk mengisi satu acara, berapa besar pph yang harus dipotong.
50% x 30 jutaX 5%= xxxxxxx
50% x 30Jt x 5% x 120% = 900.000
Salam
- Originaly posted by hanif:
50% x 30Jt x 5% x 120% = 900.000
oiyaaa…makasih koreksinya…hahah
terimakasih atas jawabannya, ini sangat membantu. Kalau boleh nanya 50% itu apa ya?
- Originaly posted by jiie:
Kalau boleh nanya 50% itu apa ya?
perkiraan penghasilan netto.
oh. terimakasih mas/mba nt1
- Originaly posted by jiie:
mas/mba nt1
mas aja… hahaha
maaf mas, jadi nambah lagi ni
misal artisnya ada 2, yang ditangani satu manajer, sedangkan kita bayarnya ke manajernya, itu bagaimana caranya? apakah tetap yang dipotong itu managernya? karena kita ga tau berapa yang dibayarkan managernya ke artis tersebut. hehe jadi maul naya mulupasal 10 ayat 5 per 31/pj/2009
Dalam hal bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c selain tenaga ahli memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:
1. mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
Originaly posted by jiie:misal artisnya ada 2, yang ditangani satu manajer, sedangkan kita bayarnya ke manajernya, itu bagaimana caranya? apakah tetap yang dipotong itu managernya? karena kita ga tau berapa yang dibayarkan managernya ke artis tersebut.
jd pasal 10 ayat 5 tersebut diatas berlaku apabila memenuhi dua syarat:
1. dalam kontrak jelas antara gaji yg dibayar ke artis.
2. manager memotong pph 21 terhadap gaji artis.jdi dalam kasus tersebut harus dipotong penuh terhadap managernya saja.
Originaly posted by jiie:hehe jadi maul naya mulu
ngak perlu malu… malu bertanya sesatlah jalan hidup kita… hahaha *canda mode:on#
semua juga belajar di sini..o ia mas,,mau tanya dong,,klo artis sama ustad itu masuk kriteria yang mana ia klo di bukti potong pasal 21 nya..
klo perhitungannya alhamdulillaah udah sedikit mengerti..
makasi..Untuk Bukti Potong nya masuk ke jenis penghasilan " Imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan"
owh masuknya disitu ia mba..
ok..makasi mba infonya..50% x 30Jt x 6% rekan karena tidak berNPWP