Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • tarif pph 23

  • mraz

    Member
    10 July 2009 at 4:48 am
  • mraz

    Member
    10 July 2009 at 4:48 am

    saya ingin bertanya kepada rekan2 yang mengerti akan tarif pajak..
    tolong saya…
    Berapakah tarif pph ps 23 untuk th 2009, karena saya dengar tarif pph ps.23 th 2009 sebesar 2% baik sewa harta maupun jasa?
    terimakasih..

  • rekagatau

    Member
    10 July 2009 at 4:54 am

    sodara/i mraz, terkait dengan pertanyaan sodara/i tentang tarif PPh Ps 23 dapat saya berikan penjelasan sebagai berikut:
    A. Pasal 23 UU PPh Nomor 36 tahun 2008 mengatur bahwa:
    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
    a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    3. royalti; dan
    4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
    b. dihapus;
    c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
    (1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. ( PMK Nomor 244/PMK.03/2008)

    Tarif PPh Pasal 23 Wajib Pajak tanpa NPWP
    Dalam hal penerima imbalan tidak menliliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif normal.
    B. PMK Nomor 244/PMK.03/2008
    Ketentuan mengenai jenis jasa lain telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008, Tgl. 31 Desember 2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf C UU PPh.
    Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari:
    1. Jasa penilai (appraisal);
    2. Jasa aktuaris;
    3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    4. Jasa perancang (design);
    5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan mimyak dan gas bunii (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
    6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    9. Jasa penebangan hutan;
    10. Jasa pcngolahan limbah:
    11. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
    12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
    13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
    14. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
    15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    16. Jasa mixing film;
    17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
    18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau ‘TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    19. Jasa perawatm/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV tabel, alat transportasi/kendaraandan/atau bangunan, selain yang dilakukan ole11 Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    20. Jasa maklon;
    21. jasa penyelidikan dan Keamanan;
    22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    23. Jasa pengepakan;
    24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
    25. Jasa pembasmian hama;
    26. Jasa kebersihan atau cleaning semice;
    27. Jasa katering atau tata boga

    Sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut diatas maka:
    1. Sewa atas harta dikenakan PPh Ps 23 sebesar 2% dari jumlah bruto yang dibayarkan tidak termasuk PPN
    2. Imbalan sehubungan dengan jasa dikenakan sebesar 2% dari jumlah Bruto tidak termasuk PPN
    Tarif dan Dasar pengenaan berdasarkan UU PPh jo PMK. 244/PMK.03/2008 mulai berlaku 1 Januari 2008.
    sekian dan terimakasih

  • hanif

    Member
    11 July 2009 at 2:37 am

    mantap buanget….
    komplit

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now