Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif PPh 23 atas deviden?
Deae all,
Berapakah tarif Pph 23 atas deviden yg berlaku ditahun 2009?dan apa betul jika pemegang saham yg memiliki lebih dr 25% total sahamnya tdk dikenakan PPh 23??tolong informasinya/….thanks
utk orang pribadi –> 10% final
utk badan (kepemilikan kurang dari 25%) –> 15% tidak final
utk badan (kepemilikan 25% ato lebih) –> bukan objek pajakTq.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
utk orang pribadi –> 10% final
utk badan (kepemilikan kurang dari 25%) –> 15% tidak final
utk badan (kepemilikan 25% ato lebih) –> bukan objek pajakTq.
Thanks infonya… Jadi saya simpulkan tarifnya tdk mengalami perubahan untuk tahun 2009. Bisa dibantu Pak dimana saya bisa mendapatkan pertaurannya dan no berapa?Thanks
Dividen utk orang pribadi paling tinggi 10% Final ……….> Pasal 17 ayat (2c) UU No. 36 Tahun 2008
Dividen tarif 15% …………….> Pasal 23 ayat (1) huruf a
Dividen bukan objek pajak….> Pasal 23 ayat (4) hruf cSalam
Tambahan untuk dividen yang berasal dari luar negeri dikenakan 20% dari penghasilan bruto atas dividen tsb
- Originaly posted by Noel:
Tambahan untuk dividen yang berasal dari luar negeri dikenakan 20% dari penghasilan bruto atas dividen tsb
pasal 26 UU PPh
- Originaly posted by Noel:
Tambahan untuk dividen yang berasal dari luar negeri dikenakan 20% dari penghasilan bruto atas dividen tsb
Originaly posted by d2htloe:pasal 26 UU PPh
bukannya diatur dalam PPh Pasal 24?
Salam
Maksud saya deviden yang diberikan ke luar negeri
Terima kasih koreksinya rekan hanif