Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif PPH 23 atas deviden 15%, bagaimana untuk pemegang saham diatas 25% kepemilikannya?????HELP
Tarif PPH 23 atas deviden 15%, bagaimana untuk pemegang saham diatas 25% kepemilikannya?????HELP
oh iya…
apa beda cara hitung lapisan tarif 2008 dengan tarif 2009
lapisan PPh tahun 2008 :
s.d Rp.25 juta
di atas Rp.25 juta s/d 50 juta
di atas Rp.50 juta s/d 100 juta
diatas Rp.100 juta s/d 200 juta
diatas 200 jutasehingga PKP tahun pajak 2008 Rp.250 juta
5 % x 25 juta = Rp. 1.250.000
10% x 50 juta = Rp. 5.000.000
15% x 100 juta = Rp.15.000.000
25% x 75 juta = Rp.18.750.000
jumlah Rp.40.000.000bukannya begitu rekan begawan?
Bukan begitu…..,
Antara lapisan satu dan seterusnya kumulatif.
Untuk lebih jelas dan yakin, silahkan baca penjelasan Ps 17 UU PPh Lamarekan begawan
cuman saya agak binggung, kenapa di lapisan ketiga (tarif 15%) beda antara tahun pajak 2008 dengan pajak 2009
PKP Rp.250 juta
thn pajak 2008
5% x Rp.25 juta =Rp.1.250.000
10% x Rp.25 juta =Rp. 2.500.000
15% x Rp.50 juta = Rp.7.500.000 ===>>>beda
seterusnya…..sedangkan tahun pajak 2009
5 % x Rp.50 juta = Rp.2.500.000
[b]15% x Rp.225 juta = Rp.33.750.000 (kenapa langsung pakai Rp.225 dan bukan 50 juta?)mohon pencerahan, thank's…..
Tarip PPh lama dengan tarip PPh Baru, memang tidak dapat dihubungkan, karena ada perubahan besaran persentase tarip dan perubahan lapisan kena pajak.
rekan begawan
kalau PKP Rp.850 juta
PPh terutang tahun pajak 2009 :
5% x Rp.50 juta Rp. 2.500.000
15% x Rp.250 juta Rp. 25.000.000
25% x Rp.500 juta Rp.125.000.000
30% x Rp.50 juta Rp. 15.000.000
Jumlah ==>>> Rp.167.500.000,-uda betul???
coba koreksi
penghasilan Rp.850 juta
5%xRp 50 jt=Rp.2.500.000
15%xRp 200 jt=Rp30.000.000
25%xRp250jt=Rp62.500.000
30%xRp350jt=Rp105.000.000total=200.000.000
Masih belum betul….
Seharusnya :
5% x Rp.50 juta Rp. 2.500.000—> sd. 50jt
15% x Rp.200 juta Rp. 30.000.000—> kumulatif sd. 250jt
25% x Rp.250 juta Rp.62.500.000—> kumulatif sd. 500jt
30% x Rp.300 juta Rp. 90.000.000—> di atas 500jt
Jumlah ==>>> Rp.185.000.000,-bukannya soalnya Rp850jt
rekan begawan :
15% x Rp.200 juta Rp. 30.000.000—> kumulatif sd. 250jt
25% x Rp.250 juta Rp.62.500.000—> kumulatif sd. 500jt
30% x Rp.300 juta Rp. 90.000.000—> di atas 500jtkenapa dilapisan tarif 15% tidak dikalikan langsung 250 juta?
kan diitungnya dari 50jt bukan dari 0 (nol)
- Originaly posted by ANG_WIE:
bukannya soalnya Rp850jt
Makasih atas koreksinya….., salah liat.
Lapisan terakhir = 30% X 350jt = 105jt - Originaly posted by hengki prabowo:
kenapa dilapisan tarif 15% tidak dikalikan langsung 250 juta?
Sependapat dengan rekan Ang_wie