Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tarif PPH 23 atas deviden 15%, bagaimana untuk pemegang saham diatas 25% kepemilikannya?????HELP

  • Tarif PPH 23 atas deviden 15%, bagaimana untuk pemegang saham diatas 25% kepemilikannya?????HELP

     begawan5060 updated 16 years ago 5 Members · 27 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    28 May 2009 at 12:10 pm

    oh iya…

    apa beda cara hitung lapisan tarif 2008 dengan tarif 2009

    lapisan PPh tahun 2008 :
    s.d Rp.25 juta
    di atas Rp.25 juta s/d 50 juta
    di atas Rp.50 juta s/d 100 juta
    diatas Rp.100 juta s/d 200 juta
    diatas 200 juta

    sehingga PKP tahun pajak 2008 Rp.250 juta
    5 % x 25 juta = Rp. 1.250.000
    10% x 50 juta = Rp. 5.000.000
    15% x 100 juta = Rp.15.000.000
    25% x 75 juta = Rp.18.750.000
    jumlah Rp.40.000.000

    bukannya begitu rekan begawan?

  • begawan5060

    Member
    28 May 2009 at 12:19 pm

    Bukan begitu…..,
    Antara lapisan satu dan seterusnya kumulatif.
    Untuk lebih jelas dan yakin, silahkan baca penjelasan Ps 17 UU PPh Lama

  • hengki prabowo

    Member
    28 May 2009 at 12:36 pm

    rekan begawan

    cuman saya agak binggung, kenapa di lapisan ketiga (tarif 15%) beda antara tahun pajak 2008 dengan pajak 2009

    PKP Rp.250 juta

    thn pajak 2008
    5% x Rp.25 juta =Rp.1.250.000
    10% x Rp.25 juta =Rp. 2.500.000
    15% x Rp.50 juta = Rp.7.500.000 ===>>>beda
    seterusnya…..

    sedangkan tahun pajak 2009
    5 % x Rp.50 juta = Rp.2.500.000
    [b]15% x Rp.225 juta = Rp.33.750.000 (kenapa langsung pakai Rp.225 dan bukan 50 juta?)

    mohon pencerahan, thank's…..

  • begawan5060

    Member
    28 May 2009 at 12:46 pm

    Tarip PPh lama dengan tarip PPh Baru, memang tidak dapat dihubungkan, karena ada perubahan besaran persentase tarip dan perubahan lapisan kena pajak.

  • hengki prabowo

    Member
    28 May 2009 at 12:53 pm

    rekan begawan

    kalau PKP Rp.850 juta

    PPh terutang tahun pajak 2009 :
    5% x Rp.50 juta Rp. 2.500.000
    15% x Rp.250 juta Rp. 25.000.000
    25% x Rp.500 juta Rp.125.000.000
    30% x Rp.50 juta Rp. 15.000.000
    Jumlah ==>>> Rp.167.500.000,-

    uda betul???

  • ANG_WIE

    Member
    28 May 2009 at 1:06 pm

    coba koreksi
    penghasilan Rp.850 juta
    5%xRp 50 jt=Rp.2.500.000
    15%xRp 200 jt=Rp30.000.000
    25%xRp250jt=Rp62.500.000
    30%xRp350jt=Rp105.000.000

    total=200.000.000

  • begawan5060

    Member
    28 May 2009 at 1:10 pm

    Masih belum betul….
    Seharusnya :
    5% x Rp.50 juta Rp. 2.500.000—> sd. 50jt
    15% x Rp.200 juta Rp. 30.000.000—> kumulatif sd. 250jt
    25% x Rp.250 juta Rp.62.500.000—> kumulatif sd. 500jt
    30% x Rp.300 juta Rp. 90.000.000—> di atas 500jt
    Jumlah ==>>> Rp.185.000.000,-

  • ANG_WIE

    Member
    28 May 2009 at 1:17 pm

    bukannya soalnya Rp850jt

  • hengki prabowo

    Member
    28 May 2009 at 1:18 pm

    rekan begawan :

    15% x Rp.200 juta Rp. 30.000.000—> kumulatif sd. 250jt
    25% x Rp.250 juta Rp.62.500.000—> kumulatif sd. 500jt
    30% x Rp.300 juta Rp. 90.000.000—> di atas 500jt

    kenapa dilapisan tarif 15% tidak dikalikan langsung 250 juta?

  • ANG_WIE

    Member
    28 May 2009 at 1:22 pm

    kan diitungnya dari 50jt bukan dari 0 (nol)

  • begawan5060

    Member
    28 May 2009 at 1:28 pm
    Originaly posted by ANG_WIE:

    bukannya soalnya Rp850jt

    Makasih atas koreksinya….., salah liat.
    Lapisan terakhir = 30% X 350jt = 105jt

  • begawan5060

    Member
    28 May 2009 at 1:29 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    kenapa dilapisan tarif 15% tidak dikalikan langsung 250 juta?

    Sependapat dengan rekan Ang_wie

Viewing 16 - 27 of 27 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now