Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif PPh 23 Atas Sewa Kendaraan Dan Jasa Teknik
Tarif PPh 23 Atas Sewa Kendaraan Dan Jasa Teknik
Rekan2..
Tarif PPh 23 sewa kendaraan berapa ya, apakah masih tetap 10% X 15% = 1,5%
Karena hal ini tida di atur di PMK 244/PMK.03/2008dan satu lagi yang dimaksud jasa teknik itu apa ya? karena tidak ada penjelasannya dan tarif nya untuk tahun 2009 berapa ya? karena seperti halnya sewa kendaran tidak tercantum di PMK 244/PMK.03/2008..
TErima kasih
tarif sewa kendaraan 2% mas….
jasa tehnik 2% juga
ada di PMK 244 ko….
lihat lampirannya aja….- Originaly posted by tadi:
Tarif PPh 23 sewa kendaraan berapa ya, apakah masih tetap 10% X 15% = 1,5%
Karena hal ini tida di atur di PMK 244/PMK.03/2008Memang tidak di atur dl PMK-244, karena bukan jenis jasa lain, tetapi diatur dlm Ps 23 ayat (1) huruf c UU PPh.
Tarip 2% untuk yg ber-NPWP
Tarip 4% untuk yg non-NPWPJasa Teknik, tarip sama dengan sewa kendaraan
15 Maret 1984
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 08/PJ.222/1984TENTANG
JASA TEKHNIK DAN JASA MANAJEMEN MENURUT PASAL 23 DAN PASAL 26
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984 (SERI PPh PASAL 23 – 03)DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung dengan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada kami mengenai arti jasa teknik dan jasa manajemen yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d dan Pasal 26 huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, maka memperhatikan sejarah perumusan Pasal-Pasal tersebut, dapat ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
I. Yang dimaksud dengan jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
a. Untuk suatu proyek tertentu. Dalam proyek tertentu ini jasa teknik pada umumnya hanya diberikan sekali saja misalnya membangun gedung pabrik diperlukan penelitian misalnya berupa :
1. Penelitian jenis tanah tempat bangunan itu akan didirikan;
2. Pembuatan design bangunan;
3. Pengawasan pelaksanaan bangunan itu.
b. Untuk membuat suatu jenis produk tertentu. Dalam membuat produk tertentu ini jasa teknik dapat diberikan lebih dari sekali. Jasa teknik ini diberikan secara terus menerus dalam rangka membuat produksi tertentu. Jasa teknik yang diberikan terus menerus ini dapat berupa pemberian :
(1) informasi teknik dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya;
(2) bantuan berupa petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pegawai dari pemberi jasa tekhnik, dan
(3) latihan atas para petugas dari pemakai jasa. Namun ada kalanya jasa teknik untuk pembuatan suatu jenis produk tertentu dapat pula diberikan sekali saja, misalnya kemacetan mesin, yang mengakibatkan produksi tidak bisa terlaksana sebagaimana mestinya.
c. Jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.
II. Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam melaksanakan manajemen dengan mendapatkan balas jasa berupa imbalan manajemen ("management fee").
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,ttd
Drs. MANSURY
Terima kasih rekan2 atas tanggapannya
1 lagi teman2,
klo jasa untuk mendapatkan ISO itu masuk kmna ya? Appraisal ya?
Thanks