Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tarif PPh 23 Atas Sewa Kendaraan Dan Jasa Teknik

  • Tarif PPh 23 Atas Sewa Kendaraan Dan Jasa Teknik

     Tadi updated 16 years ago 3 Members · 7 Posts
  • Tadi

    Member
    26 May 2009 at 3:19 pm
  • Tadi

    Member
    26 May 2009 at 3:19 pm

    Rekan2..
    Tarif PPh 23 sewa kendaraan berapa ya, apakah masih tetap 10% X 15% = 1,5%
    Karena hal ini tida di atur di PMK 244/PMK.03/2008

    dan satu lagi yang dimaksud jasa teknik itu apa ya? karena tidak ada penjelasannya dan tarif nya untuk tahun 2009 berapa ya? karena seperti halnya sewa kendaran tidak tercantum di PMK 244/PMK.03/2008..

    TErima kasih

  • hafidz_28

    Member
    26 May 2009 at 3:36 pm

    tarif sewa kendaraan 2% mas….
    jasa tehnik 2% juga
    ada di PMK 244 ko….
    lihat lampirannya aja….

  • begawan5060

    Member
    26 May 2009 at 3:43 pm
    Originaly posted by tadi:

    Tarif PPh 23 sewa kendaraan berapa ya, apakah masih tetap 10% X 15% = 1,5%
    Karena hal ini tida di atur di PMK 244/PMK.03/2008

    Memang tidak di atur dl PMK-244, karena bukan jenis jasa lain, tetapi diatur dlm Ps 23 ayat (1) huruf c UU PPh.
    Tarip 2% untuk yg ber-NPWP
    Tarip 4% untuk yg non-NPWP

    Jasa Teknik, tarip sama dengan sewa kendaraan

  • begawan5060

    Member
    26 May 2009 at 3:44 pm

    15 Maret 1984

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 08/PJ.222/1984

    TENTANG

    JASA TEKHNIK DAN JASA MANAJEMEN MENURUT PASAL 23 DAN PASAL 26
    UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984 (SERI PPh PASAL 23 – 03)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    Berhubung dengan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada kami mengenai arti jasa teknik dan jasa manajemen yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d dan Pasal 26 huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, maka memperhatikan sejarah perumusan Pasal-Pasal tersebut, dapat ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    I. Yang dimaksud dengan jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
    a. Untuk suatu proyek tertentu. Dalam proyek tertentu ini jasa teknik pada umumnya hanya diberikan sekali saja misalnya membangun gedung pabrik diperlukan penelitian misalnya berupa :
    1. Penelitian jenis tanah tempat bangunan itu akan didirikan;
    2. Pembuatan design bangunan;
    3. Pengawasan pelaksanaan bangunan itu.
    b. Untuk membuat suatu jenis produk tertentu. Dalam membuat produk tertentu ini jasa teknik dapat diberikan lebih dari sekali. Jasa teknik ini diberikan secara terus menerus dalam rangka membuat produksi tertentu. Jasa teknik yang diberikan terus menerus ini dapat berupa pemberian :
    (1) informasi teknik dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya;
    (2) bantuan berupa petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pegawai dari pemberi jasa tekhnik, dan
    (3) latihan atas para petugas dari pemakai jasa. Namun ada kalanya jasa teknik untuk pembuatan suatu jenis produk tertentu dapat pula diberikan sekali saja, misalnya kemacetan mesin, yang mengakibatkan produksi tidak bisa terlaksana sebagaimana mestinya.
    c. Jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.
    II. Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam melaksanakan manajemen dengan mendapatkan balas jasa berupa imbalan manajemen ("management fee").
    Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

    ttd

    Drs. MANSURY

  • Tadi

    Member
    26 May 2009 at 3:54 pm

    Terima kasih rekan2 atas tanggapannya

  • Tadi

    Member
    26 May 2009 at 3:59 pm

    1 lagi teman2,
    klo jasa untuk mendapatkan ISO itu masuk kmna ya? Appraisal ya?
    Thanks

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now