Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan tarif pph 23 baru

  • tarif pph 23 baru

  • mom

    Member
    13 January 2009 at 3:06 pm
  • mom

    Member
    13 January 2009 at 3:06 pm

    menurut UU no. 36 tahun 2008 pasal 23 ayat 1. cdipotong 2 % dari jumlah bruto atas :
    1. Sewa dan Penghasilan sehubungan dengan pengunaan harta
    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lainnya..
    saya bingung nih, jadinya untuk 2009 bener2 berubah yah tarifnya yang tadinya 4.5 % menjadi 2 %. termasuk no., 2

  • r.prast

    Member
    13 January 2009 at 4:28 pm

    sepertinya juga begitu dech ,,,
    so kita sama2 tunggu Juklak nya dari pemerintah/DJP ,,,
    klo ndak,,, kita sebagai WP tambah puyeng ,,,

    salam ortax,

  • exfclinx_Barathum

    Member
    13 January 2009 at 4:33 pm

    juklaknya masih belum keluar bu, masih menggunakan ketentuan yang lama, kita tunggu saja.

  • fle

    Member
    5 July 2009 at 10:39 pm

    yup,,
    kita nantikan saja

  • edisuryadi2

    Member
    9 July 2009 at 4:40 pm

    Sudah keluar Juklak Penghubung antara PMK No. 244/PMK.03/2008 dengan PER-70/PJ/2007 yaitu :
    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 53/PJ/2009

    TENTANG

    JUMLAH BRUTO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
    HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
    TENTANG PAJAK PENGHASILAN
    SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
    TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
    Yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
    pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
    pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
    pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga;
    pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.
    Jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tidak berlaku :
    atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;atau
    dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 1, telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 2 harus dapat dibuktikan dengan :
    kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a;
    faktur pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b;
    faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c;
    faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d.
    Untuk memberikan kejelasan, contoh penerapan jumlah bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 25 Mei 2009
    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Darmin Nasution
    NIP 130605098

    Tembusan :
    Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
    Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
    Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
    Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
    Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

  • sensiganma

    Member
    9 July 2009 at 4:45 pm

    ga perlu bingung sudah jelas ko tarifnya 2%, penyedia jasa tidak ber-NPWP 4% (kenaikan tarif 100%)

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now