Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif pph 23 ( PMK 244)
Tarif pph 23 ( PMK 244)
All Rekan ortax,
perusahaan saya pasang iklan di TV pakai jasa sebuah perusahaan ( agency) . Di dalam Faktur Pajak tertera biaya Iklan dan Fee agency, Misalnya:
Biaya Iklan Rp. 10.000.000,-
Fee Agency Rp. 500.000,-
Total Biaya Rp. 10.500.000,-
PPN 10 % Rp 1.050.000,-Total Pembayaran yg dilakukan oleh perusahaan saya sejumlahRp. 11.150.000,-
Kalau dari tarif pph 23 yg baru ( PMK 244 ) tarif pph 23 nya adalah 2% dari Ph bruto sebelum PPN. Artinya 2% dari fee agency nya saja ( 2% x 500.000, jasa manajemen) atau dari 10.500.000,- ya ? . masalah nya unsur pph 23 nya adalah IMBALAN JASA, sementar dlm PMK 244 disebut ph bruto sebelum PPN, saya jadi bingung nich , mohon bantuan dari rekan ortax..
pertanyaannya adalah dari Perusahaan TV waktu buat FP standarnya alamatnya ke Perusahaan Agency apa ke perusahaan saudara ?
Perusahaaan saya mendapatkan Kwitansi dan Faktur Pajak dari Perusahaan Agency, bukan dari pihak televisi.
Agency dalam memungut PPN, dengan DPP = 10.500.000 (bukan 500.000)
PPh Ps 23 = 2% X 10.500.000