Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › tarif pph 23 untuk audit fee
tarif pph 23 untuk audit fee
mohon bantuannya,,
tarif pajak untuk audit fee dan untuk pengacara berapa ya?
tQ
atas nama badan atau perorangan?
- Originaly posted by hanyaaqria:
tarif pajak untuk audit fee dan untuk pengacara berapa ya?
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf "c" Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, dikenakan tarif sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto.
dimana perkiraan penghasilan netto itu adalah 50% dari jumlah bruto penghasilan tidak termasuk PPN.. - Originaly posted by ernayurita:
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf "c" Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, dikenakan tarif sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto.
dimana perkiraan penghasilan netto itu adalah 50% dari jumlah bruto penghasilan tidak termasuk PPN..ini aturan yang mana ya?
Salam
- Originaly posted by hanif:
ini aturan yang mana ya?
Salam
sepertinya rekan ernayurita masih mengacu pada KEP-170 tahun 2002
- Originaly posted by syarief:
sepertinya rekan ernayurita masih mengacu pada KEP-170 tahun 2002
udah
Originaly posted by syarief:sepertinya rekan ernayurita masih mengacu pada KEP-170 tahun 2002
udah jadul dong…
he he heSalam
Jika PPh 23 atas jasa audit/pengacara oleh badan tarifnya 2% sedangkan jika oleh OP maka termasuk PPh 21 dengan tarif 50% x tarif pasal 17 (dengan catatan memiliki NPWP).
jika badan yang melakukan pekerjaan tersebut 2% jika memilikni NPWP, klu tidak memiliki NPWP 4%
- Originaly posted by yuniffer:
Jika PPh 23 atas jasa audit/pengacara oleh badan tarifnya 2% sedangkan jika oleh OP maka termasuk PPh 21 dengan tarif 50% x tarif pasal 17 (dengan catatan memiliki NPWP).
saya setuju dgn pendapat saudara yuniffer
- Originaly posted by ernayurita:
mbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf "c" Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, dikenakan tarif sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto.
dimana perkiraan penghasilan netto itu adalah 50% dari jumlah bruto penghasilan tidak termasuk PPN..peraturannya udah jaman bahula bos.. hehehe…
- Originaly posted by bayem:
peraturannya udah jaman bahula bos.. hehehe…
bisa dishar.. aturan barunya, makasi
- Originaly posted by ainy22:
bisa dishar.. aturan barunya, makasi
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/PMK.03/2008
TENTANG JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 - Originaly posted by yuniffer:
Jika PPh 23 atas jasa audit/pengacara oleh badan tarifnya 2% sedangkan jika oleh OP maka termasuk PPh 21 dengan tarif 50% x tarif pasal 17 (dengan catatan memiliki NPWP).
apakah ada peraturan tertulisnya?
- Originaly posted by Yohana Susanto:
tarifnya 2%
Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008, objek jasa
Originaly posted by Yohana Susanto:PPh 21 tarif pasal 17
Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008 dan PER-32 Tahun 2015
silahkan dibaca dulu rekan.