Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan tarif pph 23 untuk audit fee

  • tarif pph 23 untuk audit fee

     peanutbutter updated 9 years ago 12 Members · 15 Posts
  • hanyaAqRia

    Member
    29 May 2012 at 11:17 am
  • hanyaAqRia

    Member
    29 May 2012 at 11:17 am

    mohon bantuannya,,

    tarif pajak untuk audit fee dan untuk pengacara berapa ya?

    tQ

  • syarief

    Member
    29 May 2012 at 11:20 am

    atas nama badan atau perorangan?

  • ernayurita

    Member
    29 May 2012 at 3:43 pm
    Originaly posted by hanyaaqria:

    tarif pajak untuk audit fee dan untuk pengacara berapa ya?

    imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf "c" Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, dikenakan tarif sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto.
    dimana perkiraan penghasilan netto itu adalah 50% dari jumlah bruto penghasilan tidak termasuk PPN..

  • hanif

    Member
    29 May 2012 at 3:46 pm
    Originaly posted by ernayurita:

    imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf "c" Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, dikenakan tarif sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto.
    dimana perkiraan penghasilan netto itu adalah 50% dari jumlah bruto penghasilan tidak termasuk PPN..

    ini aturan yang mana ya?

    Salam

  • syarief

    Member
    29 May 2012 at 4:49 pm
    Originaly posted by hanif:

    ini aturan yang mana ya?

    Salam

    sepertinya rekan ernayurita masih mengacu pada KEP-170 tahun 2002

  • hanif

    Member
    29 May 2012 at 5:18 pm
    Originaly posted by syarief:

    sepertinya rekan ernayurita masih mengacu pada KEP-170 tahun 2002

    udah

    Originaly posted by syarief:

    sepertinya rekan ernayurita masih mengacu pada KEP-170 tahun 2002

    udah jadul dong…
    he he he

    Salam

  • yuniffer

    Member
    30 May 2012 at 8:39 am

    Jika PPh 23 atas jasa audit/pengacara oleh badan tarifnya 2% sedangkan jika oleh OP maka termasuk PPh 21 dengan tarif 50% x tarif pasal 17 (dengan catatan memiliki NPWP).

  • azidanrijal

    Member
    30 May 2012 at 9:14 am

    jika badan yang melakukan pekerjaan tersebut 2% jika memilikni NPWP, klu tidak memiliki NPWP 4%

  • noerat

    Member
    31 May 2012 at 10:50 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Jika PPh 23 atas jasa audit/pengacara oleh badan tarifnya 2% sedangkan jika oleh OP maka termasuk PPh 21 dengan tarif 50% x tarif pasal 17 (dengan catatan memiliki NPWP).

    saya setuju dgn pendapat saudara yuniffer

  • bayem

    Member
    31 May 2012 at 11:05 am
    Originaly posted by ernayurita:

    mbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf "c" Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, dikenakan tarif sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto.
    dimana perkiraan penghasilan netto itu adalah 50% dari jumlah bruto penghasilan tidak termasuk PPN..

    peraturannya udah jaman bahula bos.. hehehe…

  • ainy22

    Member
    4 June 2012 at 8:59 pm
    Originaly posted by bayem:

    peraturannya udah jaman bahula bos.. hehehe…

    bisa dishar.. aturan barunya, makasi

  • priadiar4

    Member
    4 June 2012 at 9:03 pm
    Originaly posted by ainy22:

    bisa dishar.. aturan barunya, makasi

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/PMK.03/2008
    TENTANG JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

  • Yohana Susanto

    Member
    13 July 2016 at 11:20 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Jika PPh 23 atas jasa audit/pengacara oleh badan tarifnya 2% sedangkan jika oleh OP maka termasuk PPh 21 dengan tarif 50% x tarif pasal 17 (dengan catatan memiliki NPWP).

    apakah ada peraturan tertulisnya?

  • peanutbutter

    Member
    13 July 2016 at 1:01 pm
    Originaly posted by Yohana Susanto:

    tarifnya 2%

    Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008, objek jasa

    Originaly posted by Yohana Susanto:

    PPh 21 tarif pasal 17

    Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008 dan PER-32 Tahun 2015
    silahkan dibaca dulu rekan.

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now