Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif PPh. 23 yang baru
Tarif PPh. 23 yang baru
LEX GENERALIS LEX SPECIALIS.
konstruksi mengikuti PP 51/2008lalu maksudnya jasa konstruksi dimasukkan ke dalam UU 36 (PPh23) dan PMK 244 apa ya?
kayaknya saya setuju dengan pendapat pak Ritzky…
Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:Janji kepastian hukum masih utopis, karena WP masih banyak yang kebingungan.
Emang sich aturan main pajak masih kacau balau babak belur…
KPP = kantor pemungut pajak bukan kantor pelayanan pajak.
Bicara jasa konstruksi, apapun bentuknya masuk ke Pasal 4 Ayat 2 (langsung final).
Coba kita cermati lagi UU 36 Pasal 4, disitu tertulis jasa apa saja yang masuk dan bersifat final.
Untuk form potput, kayaknya bisa dilihat di per 42, disitu dijelaskan mengenai perubahan bentuk formulir potput sampai spt masanya.untuk format bukti potongnya sementara masih menggunakan yang lama (tarif 15% di coret saja dan diganti menjadi 2 %) sedangkan untuk poin 8-nya di situ tertulis NO. KEP-305/PJ/2001 itu diganti menjadi PMK 244
Mr. Tax saya mau tanya klu sewa atas mesin untuk tahun 2005,2006 dan 2007 itu tarif pajak nya berapa dan bagaimana cara menghitungnya? terima kasih
saya tunggu jawabnnya kira-kira sekarang bisa ga yahhhh?
itu sangat penting untuk kelanjutan perusahaan saya.- Originaly posted by anidamayanti:
Mr. Tax saya mau tanya klu sewa atas mesin untuk tahun 2005,2006 dan 2007 itu tarif pajak nya berapa dan bagaimana cara menghitungnya? terima kasih
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
"Pasal 23
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :a. sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :
1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; Kalo sewa mesin
make tarif 15% dengan perkiraan penghasilan neto 30%…
jadi tarif efektifnya 4,5%…
hmm… maaf kurang nulisnya…
4,5% persen untuk tahun 2007/2008…
untuk tahun 2005-2006 bisa dilihat di peraturan pelaksanaannya… soalnya perkiraan penghasilan netonya untuk tahun 2005-2006 beda dengan 2007/2008
dengan diberlakukannya UU No. 36 Tahun 2008 yang didalam pasal 23nya diatur bahwa untuk jenis jasa lain dikenakan pph dengan tarif 2% dari buto.
dengan demikian, mulai tahun pajak 2009, sesuai dengan masa efektif berlakunya UU No. 36 Tahun 2008 tersebut, PER 70 Tahun 2007 otomatis tidak berlakusalam
- Originaly posted by kevin_boy:
karena dalam peraturan No.244/PMK.03/2008 tidak menjelaskan secara tegas tentang sewa harta
tidak diatur dalam PMK-244 tapi d pasal 23 UU PPh
- Originaly posted by Defi:
Memang PER70/PJ/2007 (tarif15%) hangus otomatis, begitu ada PMK NO.244/2008 (tarif 2% dari Bruto) ? ngisi E-spt gimana nih. Wong otomatis langsung dikalikan tarif 15% ?
dirubah setting tarifnya menjadi 2% dan perkiraan penghasilan netonya 100%
Yup, sapakat sekali dengan pendapat pak koestadi. Untuk sewa sesuai pasal 4 ayat 2 dikenakan tarif final 10%. Thanks