Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Tarif PPH 26 atas Jasa maintenance (Tax Treaty Indonesia – Singapura)
Tarif PPH 26 atas Jasa maintenance (Tax Treaty Indonesia – Singapura)
Mohon bantuannya dan sharing ilmunya Rekan.
Berapa tarif PPh 26 atas jasa maintenance software oleh perusahaan X (Singapura) ?
Contoh:
PT. ABC (Indonesia) menerima jasa maintenance software dari perusahaan X Singapura.
– PT. ABC (Indonesia) sudah menerima DGT-1 dari perusahaan X Singapura.
– PT. ABC (Indonesia) sudah mengajukan SKDWPLN
– Masa Kerja tidak lebih dari 90 hari.
– Pekerjaan dilakukan di indonesia
Terimakasih.
Jika hanya melihat aspek P3B, maka penghasilan yang dimaksud dapat masuk katergori Laba usaha atau Royalti.
Jasa maintanance sering kali bisa dianggap Royalty dalam aspek P3B. karena penggunaan software bisa masuk dalam kategori penggunaan copyright. Jika demikian harus dilihat status kependudukan beneficial owner dari penerima penghasilan.