Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Tarif PPh.26 dengan perusahaan di Hongkong SAR

  • Tarif PPh.26 dengan perusahaan di Hongkong SAR

  • kaSSkus

    Member
    30 December 2009 at 7:29 pm
  • kaSSkus

    Member
    30 December 2009 at 7:29 pm

    Mau Tanya kpd rekan2…
    Persh.kami menggunakan jasa pembuatan program/software dengan perusahaan di Hongkong SAR.. Berapakah tarif PPh.26 nya? Apakah sama dengan Hongkong SAR sama dengan China yg mempunyai perjanjian tax treaty dengan Indonesia.
    Mohon bantuannya…

  • wap_hendra

    Member
    30 December 2009 at 8:09 pm

    klo dengan hongkong indonesia tidak ada perjanjian tax treaty oeh karena itu kita wajib potog PPh 26 sebesar 20%

  • wendry

    Member
    31 December 2009 at 10:39 am
    Originaly posted by wap_hendra:

    klo dengan hongkong indonesia tidak ada perjanjian tax treaty oeh karena itu kita wajib potog PPh 26 sebesar 20%

    sependapat dengan rekan hendra

  • onrik

    Member
    31 December 2009 at 11:08 am

    setuju…

  • kaSSkus

    Member
    1 January 2010 at 6:41 pm

    Ok….terima kasih rekan2
    Jadi perjanjian tax treaty dengan R.R.China itu tidak berlaku bagi Hongkong SAR yg merupakan daerah teritori khusus R.R.China tsb ya..

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now