Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif PPh 4 Ayat 2 Konstruksi Atas Konsorsium
Tarif PPh 4 Ayat 2 Konstruksi Atas Konsorsium
Izin bertanya rekan.
Ada perusahaan konsorsium PT A dan PT B. Dimana PT A sebagai pelaksana Konstruksi (Mempunyai SBUJK) dan PT B sebagai Penyedia Material (Tidak Mempunya SBUJK). Pekerjaan konstruksi ini hanya berupa 1 kontrak pekerjaan konstruksi. Pada saat penagihan PT A, kami kenakan tarif 4 ayat 2 konstruksi, sedangkan pada saat penagihan PT B atas penyediaan material kami kenakan pph 4 ayat 2 (4%/tanpa SBUJK) atau PPh pasal 22 ya rekan?
PT.A sudah sesuai jadi objek PPh 4 ayat 2.
PT.B hanya menagihkan penyediaan material harusnya bukan objek PPh 4 ayat sepanjang bukan di tagihan yang sama dengan PT.A dan melampirkan bukti2 pembayaran atas pembelian material tersebut baik PT.B mengenakan atau tidak mengenakan PPN ke perusahaan rekan, penyerahan materialnya apa ya sehingga bisa jadi objek untuk dipotong PPh 22?
Penyerahannya berupa material untuk pembangunan tower untuk instansi, rekan. Pada keterangan Faktur Pajak ditulis pengadaan material tower xxxxxxx.
Tagihannya merupakan tagihan yang berbeda dengan PT A (Tidak satu kesatuan/ditagihkan secara terpisah).
- This reply was modified 1 year ago by Frans.
Kalau yang saya lakukan untuk kejadian seperti ini jika A & B berkontrak dengan perusahaan saya bekerja untuk kegiatan konstruksi maka jika B hanya menyerahkan material maka perlu melampirkan bukti2 pembayaran atas pengadaan material tersebut dan B tidak memungut PPN ke saya jadi dianggap reimbursment. Jika B tidak menyediakan bukti pembelian material dan atau memungut PPN ke saya akan kena potongan PPh 4 ayat 2 jasa pelaksana konstruksi tanpa sertifikat.