Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Tarif PPh badan Pasal 17 UU PPh NO 36 Bukan 28%

  • Tarif PPh badan Pasal 17 UU PPh NO 36 Bukan 28%

     adhikarya updated 14 years, 7 months ago 21 Members · 28 Posts
  • NUVO

    Member
    24 December 2008 at 4:14 pm
  • NUVO

    Member
    24 December 2008 at 4:14 pm

    Dear, all member Or Tax

    setelah mempelajari penjelasan ps 31 E ternyata tarif yg dikenakan u/ PPh badan itu bukan tarif tunggal 28% saja tapi dapat pot 50% dari tarif normal ps 17 baik u/ peredaran bruto s/d 4.8 M sedang diatas itu s/d 50 M da perhitungannnya sendiri. Jadi meski omzet dibawah 4.8 M masih tetp dpt pot 50% ga …???

    Mohon pencerahannya

  • tylee

    Member
    27 December 2008 at 7:01 pm

    rekan nuvo, mungkin contoh berikut dapat membantu

    Contoh 2:
    Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
    Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
    1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas
    (Rp 4.800.000.000,00 : Rp 30.000.000.000,00) x Rp 3.000.000.000,00 = Rp 480.000.000
    2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas
    : Rp 3.000.000.000,00 – Rp 480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00
    Pajak Penghasilan yang terutang:
    ‐ (50% x 28%) x Rp 480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
    ‐ 28% x Rp 2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00(+)
    Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00

    semoga dapat membantu

  • evi.anggita

    Member
    12 January 2009 at 7:35 pm

    thanks tylee sangat membantu..
    =)

  • ginting

    Member
    14 January 2009 at 9:17 pm

    bung tylee, ada aturan pelaksana yg membuat perhitungan seperti itukah?
    Kalo begitu sama aja dengan uu lama donk dengan tarif progresif, hanya tarifnya jadi berubah?
    Menurut saya, aturannya adalah tarif tunggal, bukan progresif.
    Tarif umum 28%, untuk yg go publik 25% dan untuk yg omzet <4,8 M = 50% dari tarif. Pola perhitungannya langsung, jadi bukan progresif.

  • harry_logic

    Member
    14 January 2009 at 11:02 pm

    Biarpun belum ada aturan pelaksananya, tapi perhitungan fasilitas tsb adalah memang seperti yg dicopas oleh Sdr tylee.

    Silakan Sdr ginting dan rekan ORTax lainnya melihat kembali Penjelasan UU 36 2008 ttg PPh tsb, ada di bawah penjelasan pasal 31E contoh no.2

    Demikian…

  • yasin

    Member
    14 January 2009 at 11:39 pm

    mas ginting,
    mang itu angka yang di penjelasan UU no. 36, he he he

  • aas

    Member
    15 January 2009 at 8:17 am

    Sorry, sy ikut dukung Mas Tylee dan Mas Harry, memang seperti itu perhitungannya….

  • suyanto99

    Member
    15 January 2009 at 8:27 am

    Dear Rekan ORTaxer,
    Untuk PPh badan 2008 kan masih memakai rate progresif, jadi perhitungan untuk angsuran PPh 25 tahun 2009, memakai fixed rate ato progresif?
    Salam ORTax…

  • juni

    Member
    15 January 2009 at 9:24 am

    sorry nambahin, untuk hitung2an itu apa perlu lampiran khusus?
    thankx

  • Koostadi S

    Member
    15 January 2009 at 10:28 am
    Originaly posted by suyanto99:

    Dear Rekan ORTaxer,
    Untuk PPh badan 2008 kan masih memakai rate progresif, jadi perhitungan untuk angsuran PPh 25 tahun 2009, memakai fixed rate ato progresif?
    Salam ORTax…

    menurut saya PPh badan 2008 memakai Fixed rate yaitu 28 % th 2009, hanya untuk yg peredaran brutonya dibawah 50 M maka sampai dengan 4,8 M dapat insentip 50 % sedangkan sisanya dikenakan tarif Fixed 28 %

  • L3V1

    Member
    16 January 2009 at 4:52 pm

    Fasilitas Perpajakan bagi WP badan Berskala Kecil yaitu UMKM – Pasal 31E

    • WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto s/d Rp. 50.000.000.000 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s/d Rp. 4.800.000.000.
    Maksudnya :
    1. Kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) apabila penghasilan brutonya s/d Rp 50.000.000.000.

    2. Pengenaan tarif sebesar 14% (50% X 28%) diberikan hanya untuk penghasilan bruto UMKM hanya sampai dengan Rp 4.800.000.00-

    3. Apabila penghasilan bruto UMKM lebih dari Rp 4.800.000.000, maka dikenakan tarif normal yaitu 28% (penghasilan bruto diatas Rp 4.800.000.000 s/d Rp 50.000.000.000).

    Contoh 1 :
    Peredaran bruto PT. XYZ dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp 4.500.000.000.
    Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000
    PPh yang terutang = 50% X 28% X Rp 500.000.000
    = 70.000.000

    Contoh 2 :
    Peredaran bruto PT. XYZ dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp 30.000.000.000.
    Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 3.000.000.000.

    a. Penghasilan yang dikenakan Tarif 14%
    4.800.000.000
    —————– X 3.000.000.000 = 480.000.000
    30.000.000.000

    PPh terutang = 14% X Rp 480.000.000 = 67.200.000

    b. Penghasilan yang dikenakan Tarif 28%
    (Rp 3.000.000.000 – Rp 480.000.000 = Rp 2.520.000.000)
    PPh terutang = 28% X Rp 2.520.000.000 = 705.600.000
    Jumlah PPh terutang = Rp 67.200.000 + Rp 705.600.000 = Rp 772.800.000

    sori kepanjangan…

  • Tibyani

    Member
    17 January 2009 at 11:40 pm

    Saya kira semuanya sudah jelas ga ada yang perlu diberdebatkan lagi.
    Aturannya juga sudah jelas kok. Contoh perhitungan juga sudah dicantumkan dalam penjelasan….

  • harry_logic

    Member
    18 January 2009 at 11:00 pm
    Originaly posted by suyanto99:

    Untuk PPh badan 2008 kan masih memakai rate progresif, jadi perhitungan untuk angsuran PPh 25 tahun 2009, memakai fixed rate ato progresif?

    Krn PPh psl-25 di UU PPh baru tidak berubah dari UU PPh lama, maka menghitungnya masih berlandaskan tarif progresif.
    Pasal 25 UU PPh menyatakan, besarnya angsuran pajak dlm tahun pajak berjalan yg harus dibayar sendiri oleh WP setiap bulan adalah sebesar PPh yg terutang menurut SPT PPh thn pajak yg lalu dikurangi dgn …

    Demikian…

  • Koostadi S

    Member
    19 January 2009 at 9:55 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Krn PPh psl-25 di UU PPh baru tidak berubah dari UU PPh lama, maka menghitungnya masih berlandaskan tarif progresif.
    Pasal 25 UU PPh menyatakan, besarnya angsuran pajak dlm tahun pajak berjalan yg harus dibayar sendiri oleh WP setiap bulan adalah sebesar PPh yg terutang menurut SPT PPh thn pajak yg lalu dikurangi dgn …

    tambahin sedikit
    Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak

Viewing 1 - 15 of 28 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now