Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Tarif PPh badan Pasal 17 UU PPh NO 36 Bukan 28%
Tarif PPh badan Pasal 17 UU PPh NO 36 Bukan 28%
0mset/peredaran bruto sebesar :9.736.285.455 PhPK : 693.084.986 sehingga diperoleh PPh terutang sebesar : 146.226.958 , menggunakan perhitungan yang mana sih mohon bantuannya, karena perhitungan kami menggunakan perhitungan seperti contoh dibawah ini
Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas
(Rp 4.800.000.000,00 : Rp 30.000.000.000,00) x Rp 3.000.000.000,00 = Rp 480.000.000
2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas
: Rp 3.000.000.000,00 – Rp 480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
‐ (50% x 28%) x Rp 480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
‐ 28% x Rp 2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00(+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00tapi……. disalahkan oleh Pihak Kantor Pajak menurut mereka dari PhPK sebesar 693.084.986 langsung dikalikan dengan 28%
mohon penjelasan dari rekan rekan ORtax
- Originaly posted by adhikarya:
0mset/peredaran bruto sebesar :9.736.285.455 PhPK : 693.084.986 sehingga diperoleh PPh terutang sebesar : 146.226.958 , menggunakan perhitungan yang mana sih mohon bantuannya, karena perhitungan kami menggunakan perhitungan seperti contoh dibawah ini
tarifnya langsung dikalikan 14%, karena peredaraan bruto dibawah 50 M, dan PKPnya dibawah 4,8M
- Originaly posted by bayem:
tarifnya langsung dikalikan 14%, karena peredaraan bruto dibawah 50 M, dan PKPnya dibawah 4,8M
setuju
- Originaly posted by adhikarya:
tapi……. disalahkan oleh Pihak Kantor Pajak menurut mereka dari PhPK sebesar 693.084.986 langsung dikalikan dengan 28%
mohon penjelasan dari rekan rekan ORtax
Phkp………………………………………. …………………………………693.084.986
PhKP dapat diskon (4.8 M/9.736.285.455) x 693.084.986 =……..341.691.700 –
Tidak dapat diskon………………………………………………………..351.393.286PPh terutang
28%x50%x341.691.000 = 47.836.740
28% x 351.393.000…….= 98.390.040 +
Jumlah……………………..146.226.780orang KPP nya yang salah.
Dibawain aja contoh perhitungan yang ada di UU, biar melek.Salam
- Originaly posted by bayem:
tarifnya langsung dikalikan 14%, karena peredaraan bruto dibawah 50 M, dan PKPnya dibawah 4,8M
Koreksi dikit ya…
ukuran untuk diskon tarif bukan PKPnya, tapi peredaran brutonyaSalam
Sekalian dibawakan penegasan atas pasal 31E di.. SE-66/PJ/2010
Salam,
- Originaly posted by adhikarya:
tapi……. disalahkan oleh Pihak Kantor Pajak menurut mereka dari PhPK sebesar 693.084.986 langsung dikalikan dengan 28%
'Kali aja yang ngomong gitu bukan petugas pajak…, soalnya o'on banget sih…
Originaly posted by hanif:Phkp………………………………………. …………………………………693.084.986
PhKP dapat diskon (4.8 M/9.736.285.455) x 693.084.986 =……..341.691.700 –
Tidak dapat diskon…………………………………….. …………………351.393.286
PPh terutang
28%x50%x341.691.000 = 47.836.740
28% x 351.393.000…….= 98.390.040 +
Jumlah……………………..146.226.780Ini yang bener…..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by adhikarya:
tapi……. disalahkan oleh Pihak Kantor Pajak menurut mereka dari PhPK sebesar 693.084.986 langsung dikalikan dengan 28%'Kali aja yang ngomong gitu bukan petugas pajak…, soalnya o'on banget sih…
Originaly posted by hanif:
Phkp………………………………………. …………………………………693.084.986
PhKP dapat diskon (4.8 M/9.736.285.455) x 693.084.986 =……..341.691.700 –
Tidak dapat diskon…………………………………….. …………………351.393.286
PPh terutang
28%x50%x341.691.000 = 47.836.740
28% x 351.393.000…….= 98.390.040 +
Jumlah……………………..146.226.780hehehe…setuju…tapi emang ada beberapa orang pajak yang ga tau aturan² pajak…kasian WP yang ga ngerti sama sekali masalah pajak…ngikutin apa yang dibilang AR, eh pas pemeriksaan malah salah…makanya sekarang klo si AR ngasih tau tentang aturan, saya juga minta copy peraturannya…minimal minta nomor aturannya, baru di search di ortax…hehehehe
yuppp. setuju sekali….
- Originaly posted by adhikarya:
0mset/peredaran bruto sebesar :9.736.285.455
Originaly posted by hanif:Koreksi dikit ya…
ukuran untuk diskon tarif bukan PKPnya, tapi peredaran brutonyawkwkwwkk,,, makasi pak hanif,,,
kagak baca dengan seksama ni nilai peredaraan brutonya.. dalam pasal 31E itu terdapat 3 kesimpulan yang dapat ditarik mengenai insentif pajak:
1. Untuk wajib pajak yang peredaran usaha brutonya di atas 50 M tidak mendapatkan potongan insentif 50% dari tarif normal
2. Untuk wajib pajak yang peredaran usaha brutonya dalam kurun 4.8M sampai dengan 50 M, akan mendapatkan insentif tarif 50% dari tarif normal hanya untuk bagian penghasilan dari peredaran bruto sampai dengan 4.8 M-nya saja. Sisanya memakai tarif normal
3. Untuk peredaran usaha dibawah 4.8 M mendapatkan insentif pemotongan 50% dari tarif normal- Originaly posted by ridwanjunus:
2. Untuk wajib pajak yang peredaran usaha brutonya dalam kurun 4.8M sampai dengan 50 M, akan mendapatkan insentif tarif 50% dari tarif normal hanya untuk bagian penghasilan dari peredaran bruto sampai dengan 4.8 M-nya saja. Sisanya memakai tarif normal
koreksi dikit ya…
seharusnya :
Untuk wajib pajak yang peredaran brutonya diatas 4.8M sampai dengan 50 M, akan mendapatkan insentif tarif 50% dari tarif normal hanya untuk PKP dari peredaran bruto sampai dengan 4.8 M-nya saja. Sisanya memakai tarif normalUntuk peredaran bruto s/d 4.8 M, seluruh PKP mendapatkan insentif pemotongan 50% dari tarif normal
Salam
hai rekan ortax….
terima kasih banyak atas tanggapannya……….