Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Tarif PPh badan Pasal 17 UU PPh NO 36 Bukan 28%

  • Tarif PPh badan Pasal 17 UU PPh NO 36 Bukan 28%

     adhikarya updated 14 years, 7 months ago 21 Members · 28 Posts
  • adhikarya

    Member
    2 December 2010 at 3:19 pm

    0mset/peredaran bruto sebesar :9.736.285.455 PhPK : 693.084.986 sehingga diperoleh PPh terutang sebesar : 146.226.958 , menggunakan perhitungan yang mana sih mohon bantuannya, karena perhitungan kami menggunakan perhitungan seperti contoh dibawah ini
    Contoh 2:
    Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
    Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
    1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas
    (Rp 4.800.000.000,00 : Rp 30.000.000.000,00) x Rp 3.000.000.000,00 = Rp 480.000.000
    2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas
    : Rp 3.000.000.000,00 – Rp 480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00
    Pajak Penghasilan yang terutang:
    ‐ (50% x 28%) x Rp 480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
    ‐ 28% x Rp 2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00(+)
    Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00

    tapi……. disalahkan oleh Pihak Kantor Pajak menurut mereka dari PhPK sebesar 693.084.986 langsung dikalikan dengan 28%

    mohon penjelasan dari rekan rekan ORtax

  • bayem

    Member
    2 December 2010 at 3:30 pm
    Originaly posted by adhikarya:

    0mset/peredaran bruto sebesar :9.736.285.455 PhPK : 693.084.986 sehingga diperoleh PPh terutang sebesar : 146.226.958 , menggunakan perhitungan yang mana sih mohon bantuannya, karena perhitungan kami menggunakan perhitungan seperti contoh dibawah ini

    tarifnya langsung dikalikan 14%, karena peredaraan bruto dibawah 50 M, dan PKPnya dibawah 4,8M

  • ronald9

    Member
    2 December 2010 at 3:34 pm
    Originaly posted by bayem:

    tarifnya langsung dikalikan 14%, karena peredaraan bruto dibawah 50 M, dan PKPnya dibawah 4,8M

    setuju

  • hanif

    Member
    2 December 2010 at 3:39 pm
    Originaly posted by adhikarya:

    tapi……. disalahkan oleh Pihak Kantor Pajak menurut mereka dari PhPK sebesar 693.084.986 langsung dikalikan dengan 28%

    mohon penjelasan dari rekan rekan ORtax

    Phkp………………………………………. …………………………………693.084.986
    PhKP dapat diskon (4.8 M/9.736.285.455) x 693.084.986 =……..341.691.700 –
    Tidak dapat diskon………………………………………………………..351.393.286

    PPh terutang
    28%x50%x341.691.000 = 47.836.740
    28% x 351.393.000…….= 98.390.040 +
    Jumlah……………………..146.226.780

    orang KPP nya yang salah.
    Dibawain aja contoh perhitungan yang ada di UU, biar melek.

    Salam

  • hanif

    Member
    2 December 2010 at 3:41 pm
    Originaly posted by bayem:

    tarifnya langsung dikalikan 14%, karena peredaraan bruto dibawah 50 M, dan PKPnya dibawah 4,8M

    Koreksi dikit ya…
    ukuran untuk diskon tarif bukan PKPnya, tapi peredaran brutonya

    Salam

  • kaSSkus

    Member
    2 December 2010 at 3:54 pm

    Sekalian dibawakan penegasan atas pasal 31E di.. SE-66/PJ/2010

    Salam,

  • begawan5060

    Member
    3 December 2010 at 1:02 am
    Originaly posted by adhikarya:

    tapi……. disalahkan oleh Pihak Kantor Pajak menurut mereka dari PhPK sebesar 693.084.986 langsung dikalikan dengan 28%

    'Kali aja yang ngomong gitu bukan petugas pajak…, soalnya o'on banget sih…

    Originaly posted by hanif:

    Phkp………………………………………. …………………………………693.084.986
    PhKP dapat diskon (4.8 M/9.736.285.455) x 693.084.986 =……..341.691.700 –
    Tidak dapat diskon…………………………………….. …………………351.393.286
    PPh terutang
    28%x50%x341.691.000 = 47.836.740
    28% x 351.393.000…….= 98.390.040 +
    Jumlah……………………..146.226.780

    Ini yang bener…..

  • nidjar

    Member
    3 December 2010 at 8:50 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by adhikarya:
    tapi……. disalahkan oleh Pihak Kantor Pajak menurut mereka dari PhPK sebesar 693.084.986 langsung dikalikan dengan 28%

    'Kali aja yang ngomong gitu bukan petugas pajak…, soalnya o'on banget sih…

    Originaly posted by hanif:
    Phkp………………………………………. …………………………………693.084.986
    PhKP dapat diskon (4.8 M/9.736.285.455) x 693.084.986 =……..341.691.700 –
    Tidak dapat diskon…………………………………….. …………………351.393.286
    PPh terutang
    28%x50%x341.691.000 = 47.836.740
    28% x 351.393.000…….= 98.390.040 +
    Jumlah……………………..146.226.780

    hehehe…setuju…tapi emang ada beberapa orang pajak yang ga tau aturan² pajak…kasian WP yang ga ngerti sama sekali masalah pajak…ngikutin apa yang dibilang AR, eh pas pemeriksaan malah salah…makanya sekarang klo si AR ngasih tau tentang aturan, saya juga minta copy peraturannya…minimal minta nomor aturannya, baru di search di ortax…hehehehe

  • fatih

    Member
    4 December 2010 at 5:48 am

    yuppp. setuju sekali….

  • bayem

    Member
    4 December 2010 at 2:59 pm
    Originaly posted by adhikarya:

    0mset/peredaran bruto sebesar :9.736.285.455

    Originaly posted by hanif:

    Koreksi dikit ya…
    ukuran untuk diskon tarif bukan PKPnya, tapi peredaran brutonya

    wkwkwwkk,,, makasi pak hanif,,,
    kagak baca dengan seksama ni nilai peredaraan brutonya..

  • ridwanjunus

    Member
    4 December 2010 at 7:07 pm

    dalam pasal 31E itu terdapat 3 kesimpulan yang dapat ditarik mengenai insentif pajak:
    1. Untuk wajib pajak yang peredaran usaha brutonya di atas 50 M tidak mendapatkan potongan insentif 50% dari tarif normal
    2. Untuk wajib pajak yang peredaran usaha brutonya dalam kurun 4.8M sampai dengan 50 M, akan mendapatkan insentif tarif 50% dari tarif normal hanya untuk bagian penghasilan dari peredaran bruto sampai dengan 4.8 M-nya saja. Sisanya memakai tarif normal
    3. Untuk peredaran usaha dibawah 4.8 M mendapatkan insentif pemotongan 50% dari tarif normal

  • hanif

    Member
    4 December 2010 at 9:56 pm
    Originaly posted by ridwanjunus:

    2. Untuk wajib pajak yang peredaran usaha brutonya dalam kurun 4.8M sampai dengan 50 M, akan mendapatkan insentif tarif 50% dari tarif normal hanya untuk bagian penghasilan dari peredaran bruto sampai dengan 4.8 M-nya saja. Sisanya memakai tarif normal

    koreksi dikit ya…
    seharusnya :
    Untuk wajib pajak yang peredaran brutonya diatas 4.8M sampai dengan 50 M, akan mendapatkan insentif tarif 50% dari tarif normal hanya untuk PKP dari peredaran bruto sampai dengan 4.8 M-nya saja. Sisanya memakai tarif normal

    Untuk peredaran bruto s/d 4.8 M, seluruh PKP mendapatkan insentif pemotongan 50% dari tarif normal

    Salam

  • adhikarya

    Member
    9 December 2010 at 5:02 pm

    hai rekan ortax….
    terima kasih banyak atas tanggapannya……….

Viewing 16 - 28 of 28 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now