Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › tarif pph di algeria
tarif pph di algeria
ada yg tau tarif untuk pajak penghasilan di aljazair/algeria ?
tolong infonya dong…tks
INDONESIA – REPUBLIC OF ALGERIA
PERSETUJUAN
NOMOR N.A TANGGAL 28 APRIL 1995
TENTANG
PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT ALJAZAIR MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS KEKAYAANPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Aljazair,
BERHASRAT untuk mengadakan suatu Persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan dan atas kekayaan,
TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
Persetujuan ini berlaku terhadap orang atau badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan dan atas kekayaan yang dikenakan oleh masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan, atau bagian-bagian ketatanegaraan atau pemerintah-pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Yang dimaksud dengan pajak-pajak atas penghasilan dan atas kekayaan, adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau atas kekayaan atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta gerak atau harta tidak bergerak.
3. Persetujuan ini akan diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku yaitu:
(a) Dalam hal Indonesia:
pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang No. 7 Tahun 1983), kecuali pajak penghasilan yang dibayar berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya dan kontrak lainnya yang sejenis, dibidang minyak dan gas, dan di bidang pertambangan lainnya.
(selanjutnya disebut "pajak Indonesia");
(b) Dalam hal Aljazair:
(i) pajak atas total seluruh penghasilan
(ii) pajak atas keuntungan perseroan
(iii) pajak atas kegiatan profesi
(iv) pajak atas pembayaran lumpsum
(v) pajak kekayaan
(vi) "royalti" dan pajak atas hasil prospek, riset, eksploitasi, transportasi hydrocarbon melalui pipa saluran.
(selanjutnya disebut "pajak Aljazair").
4. Persetujuan ini juga berlaku bagi setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap ataupun sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang dimaksud dalam ayat 3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan pentingyang terjadi dalam perundang-undangan pajak masing-masing.Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
1. Kecuali jika hubungan kalimat diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan:
(a) Istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti Indonesia dan Aljazair sesuai dengan hubungan kalimatnya.
(b) (i) istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya dimana Republik Indonesia memiliki kedaulatan atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982;
(ii) istilah "Aljazair" berarti Republik Demokratik Rakyat Aljazair yang digunakan dalam pengertian geograpis berarti wilayah Aljazair termasuk:
(a) setiap wilayah yang terletak di perairan teritorial Aljazair yang sesuai dengan hukum internasional dan sesuai dengan hukum Aljazair adalah wilayah dimana Aljazair memiliki kedaulatan di dasar laut dan lapisan tanah di bawahnya dan sumber-sumber daya alam-nya, dan
(b) lautan dan wilayah udara diatas wilayah-wilayah yang disebut dalam paragraph (a) menyangkut setiap aktivitas yang berhubungan dengan eksplorasi atau eksploitasi sumber-sumber daya alam yang dikelola di wilayah ini.
(c) istilah "orang" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan lain dari orang-orang atau badan-badan;
(d) istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(e) istilah "perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan" berarti berturut-turut setiap perusahaan yang dijalankan oleh seorang penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan setiap perusahaan yang dijalankan oleh penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
(f) istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang digunakan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali apabila kapal laut dan pesawat udara tersebut semata-mata digunakan antara tempat-tempat yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
(g) istilah "Pejabat yang berwenang" berarti:
(i) di Indonesia:
Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(ii) di Aljazair:
Menteri urusan Keuangan atau wakilnya yang sah;
(h) istilah "warga negara" berarti:
(i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari Negara Pihak pada Persetujuan;
(ii) setiap badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang memperoleh statusnya berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara Pihak pada Persetujuan.
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang ditentukan dalam Persetujuan ini.Pasal 4
PENDUDUK
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan yang berdasarkan perundang-undangan di Negara tersebut dapat dikenakan pajak berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun kriteria lain yang sifatnya serupa.
2. Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 orang pribadi merupakan penduduk di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:
(a) dia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia mempunyai hubunganpribadi dan hubungan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
(b) Jika Negara dimana ia mempunyai pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia biasanya berdiam;
(c) jika ia mempunyai tempat dimana ia biasanya berdiam di kedua Negara, atau tidak mempunyainya di kedua negara tersebut, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak dalam mana ia adalah seorang warganegara.
(d) jika ia adalah seorang warganegara dari kedua Negara pihak atau sama sekali bukan, pihak yang berwenang dari kedua Negara Pihak akan menyelesaikan masalah-masalah ini melalui persetujuan bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya melalui persetujuan bersama berdasarkan kasus per kasus.Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian kegiatan suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi:
(a) suatu tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu tempat kerja;
(f) suatu toko, suatu gudang atau tempat yang digunakan sebagai tempat berjualan;
(g) suatu lahan pertanian atau perkebunan;
(h) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, tempat penggalian atau tempat lain untuk penggalian sumber-sumber kekayaan alam lainnya.
(i) suatu bangunan, proyek konstruksi, perakitan atau proyek instalasi atau aktivitas-aktivitas pengawasan yang berkaitan dengan proyek tersebut, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau aktivitas tersebut berlangsung di satu Negara Pihak pada Persetujuan untuk masa lebih dari 3 bulan;
(j) pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau suatu proyekyang berkaitan) di dalam negeri untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 3 bulan dalam kurun waktu 12 bulan.
3. Tanpa menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini istilah "bentuk usaha tetap" tidak dianggap meliputi:
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan yang semata-mata ditujukan untuk penyimpanan atau pameran.
(c) pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan yang semata-mata ditujukan untuk diolah oleh perusahaan lainnya;
(d) pengurusan suatu tempat usaha yang semata-mata ditujukan untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk pengumpulan keterangan untuk kepentingan perusahaan;
(e) pengurusan suatu tempat usaha semata-mata untuk tujuan periklanan, untuk memberikan keterangan-keterangan atau untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan.
(f) pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata ditujukan untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai sub-ayat (e), asalkan hasil gabungan seluruh kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
4. Tanpa menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, jika orang dan badan – selain dari agen yang berdiri sendiri dimana ketentuan ayat 6 berlaku – bertindak di suatu Negara Pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan dari Negara Pihak lainnya mempunyai suatu bentuk usah