Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Tarif PPN untuk pedagang emas dengan omzet diatas 7M setahun
Tarif PPN untuk pedagang emas dengan omzet diatas 7M setahun
Rekan2 Ortax,
Tolong tanya berapa tarif PPN yang dikenakan untuk pedagang emas dengan omzet diatas 7M?
Thanks.
Tidak ada batasan omset, sama saja :
PK = 10% X omset
PM = (80% X PK) = 80% X 10% x omset = 8% X omset
KB = PK – PM = (10% X omset) – (8% X omset) = 2% X omsetdapat diinfo peraturannya nomor berapa?
trimsPMK-79
trims rekan begawan5060
KEP-168/PJ/2002
Pasal 3
(1) Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Toko Emas Perhiasan dapat memilih Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan cara sebagai berikut:
a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X Harga Jual Emas Perhiasan.
b. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan.
(2) Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Emas Perhiasan yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan.Originaly posted by begawan5060:Tidak ada batasan omset, sama saja :
setuju dengan rekan begawan…
Rekan Denny,
meskipun omzet setahun lebih dari 7M, tetap ikut perhitungan tersebut ya?
Dimana PM = 80% dari PK, sehingga kurang bayarnya cuma 20% dari PK.
Tolong klarifikasinya?
Karena setahu saya bila omzet diatas 4,8M diharuskan melaksanakan pembukuan
dan bila seperti itu bukannya PK dan PM dihitung berdasarkan realita penerimaan
faktur pajak?
Mohon klarifikasinya.
thanks
- Originaly posted by dedysidarta:
Tolong klarifikasinya?
Baca Pasal 3 dan Pasal 7 PMK-79
PMK 79 tahun berapa rekan bengawan?
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 79/PMK.03/2010
TENTANG
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA TERTENTUok rekan Denny,
Thanks buat infonya.
nambah begawan:
kalo semata-mata dagang lho. kalo ada jasa lain kayaknya berlaku aturan umum…….