Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Tarif PPN untuk pedagang emas dengan omzet diatas 7M setahun

  • Tarif PPN untuk pedagang emas dengan omzet diatas 7M setahun

     edytono updated 14 years, 10 months ago 5 Members · 13 Posts
  • dedysidarta

    Member
    19 August 2010 at 2:49 pm
  • dedysidarta

    Member
    19 August 2010 at 2:49 pm

    Rekan2 Ortax,

    Tolong tanya berapa tarif PPN yang dikenakan untuk pedagang emas dengan omzet diatas 7M?

    Thanks.

  • begawan5060

    Member
    19 August 2010 at 2:59 pm

    Tidak ada batasan omset, sama saja :
    PK = 10% X omset
    PM = (80% X PK) = 80% X 10% x omset = 8% X omset
    KB = PK – PM = (10% X omset) – (8% X omset) = 2% X omset

  • sammi

    Member
    19 August 2010 at 3:02 pm

    dapat diinfo peraturannya nomor berapa?
    trims

  • begawan5060

    Member
    19 August 2010 at 3:08 pm

    PMK-79

  • sammi

    Member
    19 August 2010 at 3:13 pm

    trims rekan begawan5060

  • dennykasan

    Member
    19 August 2010 at 3:13 pm

    KEP-168/PJ/2002
    Pasal 3
    (1) Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Toko Emas Perhiasan dapat memilih Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan cara sebagai berikut:
    a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X Harga Jual Emas Perhiasan.
    b. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan.
    (2) Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Emas Perhiasan yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan.

    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak ada batasan omset, sama saja :

    setuju dengan rekan begawan…

  • dedysidarta

    Member
    19 August 2010 at 3:20 pm

    Rekan Denny,

    meskipun omzet setahun lebih dari 7M, tetap ikut perhitungan tersebut ya?

    Dimana PM = 80% dari PK, sehingga kurang bayarnya cuma 20% dari PK.

    Tolong klarifikasinya?

    Karena setahu saya bila omzet diatas 4,8M diharuskan melaksanakan pembukuan

    dan bila seperti itu bukannya PK dan PM dihitung berdasarkan realita penerimaan

    faktur pajak?

    Mohon klarifikasinya.

    thanks

  • begawan5060

    Member
    19 August 2010 at 3:23 pm
    Originaly posted by dedysidarta:

    Tolong klarifikasinya?

    Baca Pasal 3 dan Pasal 7 PMK-79

  • dedysidarta

    Member
    19 August 2010 at 3:26 pm

    PMK 79 tahun berapa rekan bengawan?

  • dennykasan

    Member
    19 August 2010 at 3:30 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 79/PMK.03/2010
    TENTANG
    PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA TERTENTU

  • dedysidarta

    Member
    19 August 2010 at 3:47 pm

    ok rekan Denny,

    Thanks buat infonya.

  • edytono

    Member
    25 August 2010 at 1:55 pm

    nambah begawan:
    kalo semata-mata dagang lho. kalo ada jasa lain kayaknya berlaku aturan umum…….

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now