Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tarif PPS untuk WP Bukan Peserta TA untuk Harta Tahun 2000

  • zahra_ainun

    Member
    24 January 2022 at 2:50 pm

    Izin bertanya rekan, jika WP tak pernah ikut Tax Amnesty sebelumnya, namun sebenarnya ada harta yang sudah muncul di tahun , katakanlah tahun perolehan 2000, nah jika wp mau ikut PPS ini, tarif mana yang yg WP pakai, apakah tarif untuk perolehan harta 1 januari 1985 – 31 Desember 1985 ? Namun kalau saya lihat di PMK 196 BAB II pasal 2 ayat 2 berbunyi..””…wajib pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak di UU Pengampunan Pajak”

  • harind

    Member
    25 January 2022 at 2:15 pm

    jika aset yang ingin diungkap tahun perolehan 2000 dan belum dilaporkan di SPT tahun 2000, rekan dapat ikut PPS kebijakan 2 dengan syarat2 ttt

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now