Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif tenaga ahli
Tarif tenaga ahli
Rekan2 ortax semua……
saya mau tanya kepastian penghitungan untuk tenaga ahli itu bagaimana?
apa msih pake yang 50% atau sudah dengan tarif progresif?
tolong jawabannya yach…..tenaga Ahlinya berbadan Hukum atau Pribadi
pribadi pa koostadi
PPh 21 dibagi menjadi 4 katagori :
1. Pegawai
2. Penerima Uang Pesangon, pensiun,THT
3. Bukan Pegawai
4. Peserta kegiatankalau Tenaga Ahli masuk katagori Bukan Pegawai adalah Penghasilan Bruto X Tarif PPh pasal 17
berarti yang 50%x15% itu dah ga berlaku lage yach….trus hitungannya sama kaya kita kasih komisi ja donk ke tenaga ahli…?itu ga dikurang PTKP dulu…?
- Originaly posted by lady blue:
berarti yang 50%x15% itu dah ga berlaku lage yach….trus hitungannya sama kaya kita kasih komisi ja donk ke tenaga ahli…?itu ga dikurang PTKP dulu…?
Ya, tidak berlaku sejak 1-1-2009.
Originaly posted by Koostadi S:kalau Tenaga Ahli masuk katagori Bukan Pegawai adalah Penghasilan Bruto X Tarif PPh pasal 17
Saya sependapat (Ps 3 huruf c angka 1 PMK-252/2008)
Tidak dikurangi PTKP. yth. begawan 5060. Di dalam psl 9 ayat 1 huruf a angka 4.d PMK-252/2008 disebutkan dasar pemotongan PPh 21 utk penerima penghasilan bukan pegawai lainnya yg menerima penghasilan secara "berkesinambungan" dalam 1 tahun kalender adalah berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (Ph bruto-PTKP). Sementara di psl 9 ayat 1 huruf c disebutkan, bagi penerima penghasilan selain huruf a dan b dasar pemotongan adalah Ph bruto (tanpa PTKP).Apakah yg dimaksud "berkesinambungan" itu?jika seandainya pekerjaan tenaga ahli sifatnya "tidak berkesinambungan" apakah dasar pemotongan PPh 21 tetap dari PKP?trima kasih.
Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, PKP bagia mbukan pegawai yang meneriam penghasilan secara berkesinambungan yakni menerima penghasilan rutin setiap bulannya dari masuk kerja sampai akhir tahun. CMIIW
- Originaly posted by rizalul:
yth. begawan 5060. Di dalam psl 9 ayat 1 huruf a angka 4.d PMK-252/2008 disebutkan dasar pemotongan PPh 21 utk penerima penghasilan bukan pegawai lainnya yg menerima penghasilan secara "berkesinambungan" dalam 1 tahun kalender adalah berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (Ph bruto-PTKP). Sementara di psl 9 ayat 1 huruf c disebutkan, bagi penerima penghasilan selain huruf a dan b dasar pemotongan adalah Ph bruto (tanpa PTKP).Apakah yg dimaksud "berkesinambungan" itu?jika seandainya pekerjaan tenaga ahli sifatnya "tidak berkesinambungan" apakah dasar pemotongan PPh 21 tetap dari PKP?trima kasih.
Rekan Rizalul,
Thank's.., pemahaman anda memang jeli. Jadi saya luruskan penjelasan saya, tenaga ahli yg menerima penghsl berkesinambungan dipotong PPh 21 = Penghsl Kena Pajak X Tarip PPh Ps 17. Tenaga ahli yg menerima penghsl tidak berkesinambungan dipotong PPh 21 = Penghsl Bruto X Tarip PPh Ps 17.Pengertian berkesinambungan (menurut saya pribadi) adalah penghsl tsb lebih dari sekali (hampir secara teratur), sedangkan tidak berkesinambungan adalah hanya sekali-kali (insidensiil). Sekali lagi itu penafsiran saya pribadi, belum tentu benar. Mudah-mudahan ada penjelasannya dalm PER Dirjend yg sampai sekarang blm terbit.
Berkesinambungan dalam hal ini adalah ……dalam satu kurun waktu menerima dari pemberi penghasilan secara rutine, contohnya misalnya tenaga Ahli di kontrak 6bl / 1 th dimana setiap bulan diberi honor atau fee….pendapat lain ?
Dear all
kalau misalnya PT.ABC mengupah seorang KAP (kantor akuntan publik) untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan, kebetulan KAP adalah WP Orang pribadi
jadi PT.ABC wajib memotong PPh jenis apa? tarif berapa
- Originaly posted by ranto:
kalau misalnya PT.ABC mengupah seorang KAP (kantor akuntan publik) untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan, kebetulan KAP adalah WP Orang pribadi
jadi PT.ABC wajib memotong PPh jenis apa? tarif berapa
PPh Psl 21 = Penghsl bruto X Tarip Pasal 17 PPh
bukan dipotong PPh Pasal 21 tarif 7,5% atas tenaga ahli?
ada dasar hukum gak??
- Originaly posted by ranto:
bukan dipotong PPh Pasal 21 tarif 7,5% atas tenaga ahli?
ada dasar hukum gak??
ini berlaku sd. 31-12-2008 mulai 1-1-2009 seperti tersebut di atas (PMK-252/2008)