Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif tenaga ahli
Tarif tenaga ahli
saya sudah coba tanya ke AR, dan dibilang masih pakai yang lama Per 15/PJ/2006 karena Per tersebut belum dicabut.
Dear Teman,
Minggu lalu aku tanya ke forum berapa tarif yang di potong karena saya konsultan pribadi artinya gak ada rekan, terus temen – temen pada jawab 7.5%. Lha kog sekarang contoh auditor itu di jawab x tarif pasal 17?? artinya kalau dibawah = Rp. 25 Jt tarifnya 5%? Waduh aku dah terlanjur tulis boleh potong 7.5%. Rugi deh aku. Jadi tolong rekan-rekan yang tahu secara pasti, tarifnya 7.5 % untuk tenaga ahli perorangan atau ikut tarif pasal 17? tx ya- Originaly posted by nyomary:
saya sudah coba tanya ke AR, dan dibilang masih pakai yang lama Per 15/PJ/2006 karena Per tersebut belum dicabut.
PMK-252/2008 adalah Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yang mulai berlaku sejak 1-1-2009 sebagai aturan pelaksanaan Ps 21 ayat (8) UU PPh baru.
Terdapat perubahan-perubahan yg cukup signifikan dari ketentuan lama, antara lain perlakukan tenaga ahli, PTKP, tarip yg ber-NPWP dan tarip yang non NPWP.
Kalo menurut penjelasan AR bhw PER-15 belum dicabut, (dalam arti masih tetap berlaku), dengan demikian apakah :
1. menghitung PPh Ps 21 pake tarip lama dan PTKP lama masih dibetulkan ?
2. ber-NPWP dan non NPWP masih diperlakukan sama?Menurut saya, AR tsb mempermalukan diri-sendiri.
attn begawan
kalau penghasilan untuk tenaga ahli hanya 2 bulan ( Jan dan Juli), apakah ini termasuk berkesinambungan?
Tambahan
Tarif itu kan 50% (perkiraan penghasilan neto) x 15% (tarif untuk tenaga ahli) = 7,5%. Kalau membaca juklak terbaru dari kata2 perkiraan penghasilan neto itu sudah tidak dipakai lagi.. baik untuk pph 21 maupun 23.
Thanks semua- Originaly posted by ranto:
kalau penghasilan untuk tenaga ahli hanya 2 bulan ( Jan dan Juli), apakah ini termasuk berkesinambungan?
Seperti sudah saya kemukakan di atas, batasan "berkesinambungan" harus ada pengertian yg baku/resmi dari DJP karena berpengaruh langsung atas perlakuan dan penghitungan PPH Ps 21. Mudah-mudahan akan dijelaskan dlm PER Dirjen yg sampai sekarang blm terbit.
Dengan demikian, maaf pertanyaan rekan Ranto saya tidak bisa menjawabnya.
- Originaly posted by Koostadi S:
kalau Tenaga Ahli masuk katagori Bukan Pegawai adalah Penghasilan Bruto X Tarif PPh pasal 17
Setuju