Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tarif tenaga ahli

  • Tarif tenaga ahli

  • nyomary

    Member
    24 February 2009 at 9:45 am

    saya sudah coba tanya ke AR, dan dibilang masih pakai yang lama Per 15/PJ/2006 karena Per tersebut belum dicabut.

  • alexandrea

    Member
    25 February 2009 at 12:08 am

    Dear Teman,
    Minggu lalu aku tanya ke forum berapa tarif yang di potong karena saya konsultan pribadi artinya gak ada rekan, terus temen – temen pada jawab 7.5%. Lha kog sekarang contoh auditor itu di jawab x tarif pasal 17?? artinya kalau dibawah = Rp. 25 Jt tarifnya 5%? Waduh aku dah terlanjur tulis boleh potong 7.5%. Rugi deh aku. Jadi tolong rekan-rekan yang tahu secara pasti, tarifnya 7.5 % untuk tenaga ahli perorangan atau ikut tarif pasal 17? tx ya

  • begawan5060

    Member
    25 February 2009 at 8:31 am
    Originaly posted by nyomary:

    saya sudah coba tanya ke AR, dan dibilang masih pakai yang lama Per 15/PJ/2006 karena Per tersebut belum dicabut.

    PMK-252/2008 adalah Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yang mulai berlaku sejak 1-1-2009 sebagai aturan pelaksanaan Ps 21 ayat (8) UU PPh baru.

    Terdapat perubahan-perubahan yg cukup signifikan dari ketentuan lama, antara lain perlakukan tenaga ahli, PTKP, tarip yg ber-NPWP dan tarip yang non NPWP.

    Kalo menurut penjelasan AR bhw PER-15 belum dicabut, (dalam arti masih tetap berlaku), dengan demikian apakah :
    1. menghitung PPh Ps 21 pake tarip lama dan PTKP lama masih dibetulkan ?
    2. ber-NPWP dan non NPWP masih diperlakukan sama?

    Menurut saya, AR tsb mempermalukan diri-sendiri.

  • ranto

    Member
    25 February 2009 at 12:51 pm

    attn begawan

    kalau penghasilan untuk tenaga ahli hanya 2 bulan ( Jan dan Juli), apakah ini termasuk berkesinambungan?

  • juni

    Member
    25 February 2009 at 1:08 pm

    Tambahan
    Tarif itu kan 50% (perkiraan penghasilan neto) x 15% (tarif untuk tenaga ahli) = 7,5%. Kalau membaca juklak terbaru dari kata2 perkiraan penghasilan neto itu sudah tidak dipakai lagi.. baik untuk pph 21 maupun 23.
    Thanks semua

  • begawan5060

    Member
    25 February 2009 at 1:09 pm
    Originaly posted by ranto:

    kalau penghasilan untuk tenaga ahli hanya 2 bulan ( Jan dan Juli), apakah ini termasuk berkesinambungan?

    Seperti sudah saya kemukakan di atas, batasan "berkesinambungan" harus ada pengertian yg baku/resmi dari DJP karena berpengaruh langsung atas perlakuan dan penghitungan PPH Ps 21. Mudah-mudahan akan dijelaskan dlm PER Dirjen yg sampai sekarang blm terbit.

    Dengan demikian, maaf pertanyaan rekan Ranto saya tidak bisa menjawabnya.

  • juni

    Member
    25 February 2009 at 1:09 pm
    Originaly posted by Koostadi S:

    kalau Tenaga Ahli masuk katagori Bukan Pegawai adalah Penghasilan Bruto X Tarif PPh pasal 17

    Setuju

Viewing 16 - 22 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now