Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › TATA CARA PENGISIAN SPT UNTUK HARTA YANG A/N ANAK TAPI BELUM PUNYA NPWP
Tagged: mitrabet88
TATA CARA PENGISIAN SPT UNTUK HARTA YANG A/N ANAK TAPI BELUM PUNYA NPWP
pagi para suhu sekalian, saya mau tanya jika orang tua membelikan rumah dengan menggunakan uangnya tapi rumahnya atas nama anaknya.anaknya ini sudah dewasa dan memiliki penghasilan namun belum punya npwp. bagaimana cara pengisian harta rumah ini di spt ? apakah boleh di isi di spt orang tuanya dengan keterangan hartanya atas nama anaknya atau anaknya harus buat npwp lagi ?
anaknya masih satu kartu keluarga dengan orang tuanya.
tolong dibalas.soalnya urgent
tq
sepi x lah wkkw
tolong jawabannya .soalnya soalnya sdh urgent
Saat membeli rumah biasanya diminta NPWP nama pembeli, bila si anak belum ber NPWP ya pakai nama pembeli (ortu). Kalau mau menghibahkan sebaiknya anak ber NPWP juga supaya jelas pengungkapan nya nanti di SPT masing-masing
jika harta atas nama anak. tapi di laporkan di spt ortu bisa masalah tdk rekan. karena ankanya sdh dewasa dan berpenghasilan ?
tolong pencerahannya
sudah berpenghasilan kenapa tidak ber NPWP?
Penelusuran KPP mngkin nanti bisa menggunakan NIK KTP, dan nanti bisa diberikan NPWP secara jabatan. Bila diketahui penghasilan diatas PTKP dan tidak membayar pajak maka akan ada sanksi.
mungkin si anak tidak mau buat npwp, jadi rekan kalau di telusuri penghasilan anak masih dibawah ptkp. jadi tidak ada masalah y
menurut saya dari hasil diskusi ini, mending tanya ke pihak pajak langsung, karena mereka akan memberi jawaban yang lebih baik, menjelaskan secara lebih detail.
Menurut saya si anak perlu buat NPWP, agar bisa melaporkan Harta Rumah tsb kedalam SPT anak.
Jika lapor di SPT Orang Tua, maka dianggap itu harta kepemilikan Orang Tua, bukan anak meski di SHM atas nama Anak. Jika memang urgent tidak bisa ditunda, silahkan laporkan harta di SPT Orang Tua kemudian buatkan NPWP si Anak, kemudian lakukan pembetulan SPT di SPT OrangTua dan Anak. di SPT anak nanti di keterangan disamping harta ditulis “Hibah dari Orang Tua” disertai nomor sertifikat harta.
Hibah antara Orang Tua dan Anak bukan merupakan objek pajak penghasilan. Jadi saya kira risiko kasus ini rendah. Yang penting Asal uang pembelian Harta jelas dan terlapor di SPT Orang Tua.
jadi rekan johnson .walaupun si anak sdh dewasa dan berpenghasilan bisa menggunakan npwp ortunya utk beli rumah ? tapi kalau di lapor di spt ortunya tdk bisa ada masalah rekan ?
kalau utk hibah ini dikenakan pajak apa saja ? dan bagaimana tata cara utk hibahnya ?
tolong pencerahannya
Jika saat pembelian langsung menggunakan NPWP anak dan Sertifikat Rumah menggunakan nama si Anak, maka dari sudut pandang perpajakan, diartikan si Anak punya penghasilan yang cukup untuk membeli Rumah. Akan muncul pertanyaan apabila di SPT Anak ternyata memiliki penghasilan yang terlampau kecil untuk dinilai mampu membeli Rumah. Sehingga dalam hal ini, di SPT Anak sebaiknya dicatat mendapatkan Uang Tunai sbg hibah dari Ortu.
untuk Hibah bukan objek pajak penghasilan sesuai UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf a. dengan syarat harus hibah harus antara keluarga garis keturunan sedarah 1 derajat. misalnya Kakek ke bapak , bapak ke anak. Kalau Tante ke Sepupu tidak termasuk, Kalau Kakek ke Cucu tidak termasuk.
Di SPT bagian harta cukup cantumkan keterangan ” Hibah”. setahu saya itu
Rekan bisa cek ke 245/PMK.03/2008, untuk lebih rinci, soalnya ada pengecualian dalam hibah, semisalnya pemberi dan penerima hibah mempunyai hubungan usaha.
rekan, jika pembelian harta atas nama anak. namun menggunakan npwp ortunya. si anak ini sdh dewasa dan berpenghasilan . apakah bisa ?
Sekarang, beli pakai uang siapa?
Dari awal saya asumsikan Beli pakai Uang Orang Tua kemudian diatasnamakan ke Anak, dan memang berencana di hibah ke Anak. Makanya saya sarankan lapor di SPT Ortu dahulu jika urgent, kemudian hibah ke Anak.
Jika maksud rekan, Anak memag punya penghasilan yang memadai, kemudian pakai uang si Anak beli Harta meski Sertifikat atas nama Anak, tetapi dilaporkan ke SPT Orang Tua. Ini saya tidak sarankan.
Di sarankan, di dalam perpajakan, laporkan harta sesuai kenyataan, kepemilikan siapa dilapor di SPT siapa.
beli pakai uang ortu, tapi si anak belum punya npwp. sertifikat atas nama anak tapi lapornya di spt ortunya .apakah bisa rekan
kalau begitu bisa rekan, secara perpajakan bisa, tetapi jika tidak laporkan ke SPT Anak. ini berpotensi masalah di masa depan. Jika seandainya fiskus, mendapati Anak punya harta bernilai besar tetapi tidak punya NPWP, akan di duga bahwa si Anak tidak melaporkan penghasilan dia yang sekian besar. Rekan akan kerepotan utk membuktikan bahwa harta tsb adalah pemberian orangtua.
Pilihan di tangan rekan.
kalau anak masih di bawah umur bisa tdk rekan
- This content has been hidden as the member is suspended.
jika pemberiannya bukan dalam bentuk hibah dapat dikategorikan sebagai hadiah dan menjadi objek pajak rekan