Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › tata cara penyetoran dan pelaporan PB1 pajak restoran
tata cara penyetoran dan pelaporan PB1 pajak restoran
mohon pencerahan'a bagi rekan-rekan yg mempunyai pengetahuan / pengalaman untuk pajak restoran atau biasa disebut PB1. yg ingin saya tanyakan :
1. bagaimana cara setor PB1 apakah memakai SSP atau ada form lainnya?
2. dimana saya bisa lapor setelah saya setor?
3. apakah saya setor dengan nilai 10% dari penjualan sebulan?
misalkan penjualan 1 bulan = 10.000.0000 PB1 yg disetor 1.000.000terima kasih sebelumnya info dari rekan2 sangat membantu sekali bagi saya
PB1 merupakan pajak daerah..mungkin bisa diambil di dispenda / kecamatan..
Umumnya 10%, tapi sepertinya tergantung kebijakan daerah..CMIIW- Originaly posted by win3:
mohon pencerahan'a bagi rekan-rekan yg mempunyai pengetahuan / pengalaman untuk pajak restoran atau biasa disebut PB1. yg ingin saya tanyakan :
1. bagaimana cara setor PB1 apakah memakai SSP atau ada form lainnya?
2. dimana saya bisa lapor setelah saya setor?
3. apakah saya setor dengan nilai 10% dari penjualan sebulan?
misalkan penjualan 1 bulan = 10.000.0000 PB1 yg disetor 1.000.000terima kasih sebelumnya info dari rekan2 sangat membantu sekali bagi saya
coba lihat di dalam perda yang dibuat oleh daerah tempat perusahaan berlokasi.
Salam
datangin Dispenda Kodya/Kabupaten/Provinsi tempat usaha anda berdomisili, nanti dijelaskan sejelas-jelasnya disana rekan.
form yang dibutuhkan dan validasi bon/invoice perforasinya pun bisa diperoleh dari Dispenda setempat itu.
- Originaly posted by win3:
3. apakah saya setor dengan nilai 10% dari penjualan sebulan?
misalkan penjualan 1 bulan = 10.000.0000 PB1 yg disetor 1.000.000biasanya ditaksasi dulu oleh pemda setempat
- Originaly posted by win3:
1. bagaimana cara setor PB1 apakah memakai SSP atau ada form lainnya?
Iya, seingat saya ada form mirip SSP(SSPD) dan Form utk SPTnya juga ada khusus. Minta saja di dispendanya.
Originaly posted by win3:2. dimana saya bisa lapor setelah saya setor?
Biasanya bayar di Kasda(dispenda) dan lapor juga di dispenda. Kalau tidak salah hanya beda loket saja.
Originaly posted by win3:3. apakah saya setor dengan nilai 10% dari penjualan sebulan?
misalkan penjualan 1 bulan = 10.000.0000 PB1 yg disetor 1.000.000Iya, mengisi form SPTnya dahulu.
Mohon koreksinya.
Salam sebelumnya hrs membuat NPWPD setelah dpt no nya baru bisa setor PB1/pajak restoran di kasda dan form sspdnya dpt diambil di dispenda dan untuk pelaporannya dilampirkan rekapitulasi penjualan bulan yg dilaporkan.
rekan2 ortax, saya mau tanya mengenai pb1
apakah pb1 dapat dilakukan pembetulan ya? soalnya di fom-nya tdk terdapat tulisan spt pembetulan ke …
terima kasih sebelumnya..