Forum Ortax › Forums › e-SPT › tatacara pembuatan efaktur
PER-16/PJ/2014
TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya dinyatakan tetap berlaku.
b. Ketentuan terkait dengan bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan e-Faktur yang tidak diatur secara khusus pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.iya rekan simonalim,
yang pusing kita tidak ada aturan bakunya hanya sosialisasi secara lisan ke WP yang mana tidak bisa jadi acuan untuk pembuatan efaktur ini, sehingga jika ketemu customer yang saklak dengan juklak kita tidak bisa jawab dengan gamblang.thanks
- Originaly posted by simonalim:
telah digantikan dengan EFaktur dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user)?
Pasal 21 PER24 2012 hurif b
"Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang Faktur Pajak sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dinyatakan tetap berlaku."Menurut saya, bahwa FAQ dan manual user hanya sbg sarana/media/panduan secara elektronik saja. bukan sbg aturan yg memiliki kekuatan hukum.
- Originaly posted by simonalim:
PER-16/PJ/2014
TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIKAbang Simon, Dari situ aja sudah sangat jelas..
Originaly posted by simonalim:a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 …..Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, …… dan perubahannya dinyatakan tetap berlaku.
Originaly posted by simonalim:b. Ketentuan terkait dengan bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, …… yang tidak diatur secara khusus pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
iya setuju dengan rekan jon, tetap merefer aturan yg berlaku sebelumnya
- Originaly posted by jon1201:
Originaly posted by simonalim:
b. Ketentuan terkait dengan bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, …… yang tidak diatur secara khusus pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012Iya, menurut saya sudah tidak berlaku untuk Tatacara Pengisian Keterangan Faktur Pajak karena sudah ada User Manual / Tatacara Penggunaan atau Pengisian eFaktur, sedangkan tatacara Penggantian, Pembatalan, masih berlaku.
- Originaly posted by simonalim:
ya, menurut saya sudah tidak berlaku untuk Tatacara Pengisian Keterangan Faktur Pajak karena sudah ada User Manual
iya seharusnya seperti itu. masalahnya tidak ada peraturan yang secara spesifik mengatur tata cara pembuatan Efaktur beserta penjelasannya, sehingga praktek dilapangan membuat adanya debat kusir karena masih banyak customer yang berpegangan pada per 24 ini, padahal tidak semua dapat diakomodir oleh per 24 ini mengenai Efaktur.
thanks