Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Tax Amensty atas kepemilikam saham
Tax Amensty atas kepemilikam saham
Dear Ortax / Senior Member,
Mohon pencerahaan nya, perusahaan saya UMKM, peredaraan bruto kurang dari 4.8M berdiri di awal 2015 dengan modal stor 2 Milyar saat pembuatan perusahaan di notaris hanya dengan surat pernyataan modal telah di stor (actaulnya tidak ada modal yg di stor saat pembuatan perusahaan).
Saat pelaporan SPT badan di April 2016, salah satu kelengkapan data memasukan data pemegang saham, NPWP dan besarnya modal yg dimiliki.
Beberapa bulan yg lalu pemilik perusahaan sekaligus direktur mendapat email dari tax amnesty karena dinanggap memeiliki harta tambahan yg belum dinlaporkan di SPT 2015 lalu (dugaan saya) atas kepemilikan modal 2Milyar atas saham tersebut, yg sebenarnya tidak ada uangnya hanya administrasi saat pembuatan PT oleh notaris.Sehubungan masalah diatas, pemahaman saya yg dapat dilakukan 2 cara:
Cara 1. Direktur mengakui adanya memiliki tambahan harta sebesar 2M (meski actualnya tidak ada), ikut tax amensty dan mebayar tebusan tax amensty 5% x 2 Milyar (jadi uang hilang 🙁 )Cara 2: Melakukan koreksi pada SPT tahunan Pribadi Direktur yg tahun 2015 lalu (yg dulu di laporkan di maret 2016) dengan memasukan itu dalam list harta berupa saham dan juga memasukan dalam lialibity berupa hutang (misal pinjamam dari kerabat), sehingga tidak perlu bayar biaya tebusan lagi 5%.
Mohon saran nya terkait hal ini, mana opsi yg paling ekonomis yg bisa dilakukan namun tetap relative aman dari segi perpajakan..
Dan apa implikasi dsri masing2 opsi diatas atas opsi lainnya.Mohon pencerahannya..terima kasih
Neraca tahun 2015, apakah Modal senilai 2M dicantumkan??
Salam
Dalam neraca keuangan 2015 yg di laporkan di maret 2016 dalam spt badan, modal stor masuk datanya dalam neraca keuangan serta dalam lampiran susuan kepemilikan modal dalam lampiran SPT yg berisi susunan kepemilikan modal, percentage kepemilikan serta besar modal stornya. Karena sebagai kelengkapan yg harus di isi, saat itu sesuai saran dari rekan orang tax untuk tetap masuk agar data sinkron sesuai dengan data saat pendirian perusahaan. Thanks
Pengisian dan Pelaporan SPT Badan udah benar.
Jika nilai saham pada PT tersebut belum dilaporkan pada Harta Pemilik /Direktur/Komisaris, maka sebaiknya ikut TA jika punya uang untuk bayar Tebusan. Bukan uang hilang, tapi menyumbang kepada negara 🙂
Cara 2: Melakukan koreksi pada SPT tahunan Pribadi Direktur yg tahun 2015 lalu (yg dulu di laporkan di maret 2016) dengan memasukan itu dalam list harta berupa saham dan juga memasukan dalam lialibity berupa hutang (misal pinjamam dari kerabat), sehingga tidak perlu bayar biaya tebusan lagi 5%.
[/quote]
–> Cara ini ekonomis, jika benar ada kerabat yang mau mengakui itu uang pinjaman darinya.