Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › TAX AMNESTI
Perusahaan Properti (Developer)<br /><br />1. Telah mengikuti program Amenesti Pajak<br />2. Pada 31 Desember 2015 mempunyai hutang Pajak PPh Ps.4 (2) atas penjualan rumah (bukan hutang SKP)<br />3. Dengan program TA hutang tersebut telah dihapuskan<br />4. Untuk kebutuhan balik nama (pembuatan sertifikat) an Pembeli diperlukan bukti lunas PPh Ps.4(2) salah satu syarat dari BPN<br />Pertanyaan:<br />Bagaimana kami mendapatkan bukti dari KPP atas kewajiban kami yang telah dinyatakan Lunas sesuai UU TA. <br />Terimakasih
Viewing 1 - 2 of 2 posts