Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Tax amnesty
Malam pak/bu mau tanya ni.saya baru buat npwp di bulan februari ini.apa perlu saya mengikuti TA.harta yg saya miliki adalah warisan dari orang tua berupa tanah yg sudah di lapor pada spt tahunan orang tua saya.tetapi sekarang tanah tersebut sudah dibangun dan atas nama saya.mohon bantuan nya pak.
https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=67993&hlm=1#pesan0
Viewing 1 - 3 of 3 posts