Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Tax amnesty
Malam pak/bu mau tanya ni.saya baru buat npwp di bulan februari ini.apa perlu saya mengikuti TA.harta yg saya miliki adalah warisan dari orang tua berupa tanah yg sudah di lapor pada spt tahunan orang tua saya.tetapi sekarang tanah tersebut sudah dibangun dan atas nama saya.mohon bantuan nya pak.
Tahun lalu belum melaporkan SPT berarti? apakah harta warisan ini sudah ada akta waris nya jadi nama rekan? kalau sudah sebaiknya ikut TA
Rekan2 sekalian saya mau tanya. Apakah notaris akan minta bukti TA setelah surat penghapusan PPH di dapat? Atau cuma surat bukti penghausan PPH nya saja yg diminta?
Viewing 1 - 4 of 4 posts