Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty tax amnesty

  • tax amnesty

     agnesss updated 7 years, 8 months ago 4 Members · 7 Posts
  • saiming

    Member
    12 September 2017 at 9:07 am
  • saiming

    Member
    12 September 2017 at 9:07 am

    dear all;
    salam kenal dari saya.
    saya mau tanya tentang tax amnesty. teman saya ikut tax amnesty dan ada informasi kalau yang ikut tax amnesty harus melaporkan harta setiap tahun di akhir desember. apakah betul informasi tersebut?
    mohon pencerahannya…
    terima kasih.

  • sasasoso

    Member
    12 September 2017 at 9:23 am

    sangat betul rekan.
    batas waktunya adalah saat akhir pelaporan SPT tahunan lebih tepatnya.

  • saiming

    Member
    12 September 2017 at 10:57 am

    dear rekan,
    apakah lapor tax amnesty dengan lapor SPT sama? atau perlu lapor 2 kali.
    mohon penjelasannya.
    Terima kasih.

  • begawan5060

    Member
    12 September 2017 at 11:36 am
    Originaly posted by saiming:

    apakah lapor tax amnesty dengan lapor SPT sama? atau perlu lapor 2 kali.

    Setahun sekali, selama 3 tahun..

  • saiming

    Member
    12 September 2017 at 11:39 am

    artinya kalau kita lapor SPT tahunan di bulan maret
    jadi desember tidak perlu lapor khusus untuk tax amnesty lagi?
    mohon penjelasannya
    terima kasih.

  • agnesss

    Member
    21 September 2017 at 1:24 pm

    Yang pelaporannya jatuh tempo di bulan maret ada 2, SPT Tahunan OP dan Laporan Tax Amnesty. Format pelaporan TA ini ada di lampiran PER-03/PJ/2017.
    Ada dua jenis laporan TA, laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan ke dalam wilayah NKRI dan laporan penempatan harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now