Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › tax amnesty
dear all;
salam kenal dari saya.
saya mau tanya tentang tax amnesty. teman saya ikut tax amnesty dan ada informasi kalau yang ikut tax amnesty harus melaporkan harta setiap tahun di akhir desember. apakah betul informasi tersebut?
mohon pencerahannya…
terima kasih.sangat betul rekan.
batas waktunya adalah saat akhir pelaporan SPT tahunan lebih tepatnya.dear rekan,
apakah lapor tax amnesty dengan lapor SPT sama? atau perlu lapor 2 kali.
mohon penjelasannya.
Terima kasih.- Originaly posted by saiming:
apakah lapor tax amnesty dengan lapor SPT sama? atau perlu lapor 2 kali.
Setahun sekali, selama 3 tahun..
artinya kalau kita lapor SPT tahunan di bulan maret
jadi desember tidak perlu lapor khusus untuk tax amnesty lagi?
mohon penjelasannya
terima kasih.Yang pelaporannya jatuh tempo di bulan maret ada 2, SPT Tahunan OP dan Laporan Tax Amnesty. Format pelaporan TA ini ada di lampiran PER-03/PJ/2017.
Ada dua jenis laporan TA, laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan ke dalam wilayah NKRI dan laporan penempatan harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI.