Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Tax amnesty
Dear rekan semua, apakah TA itu ada masa aktifnya?
saya masi simpang siur akan hal ini. kalau ada dimana dasar hukumnyaSalam
masa aktif gmn maksudnya rekan?
TA sekarang sudah ditutup. jika ada pelaporan harta tambahan, maka disarankan agar mengikuti program PAS Final.
PMK 118/PJ.03/2016Masa aktif terhadap perlakuan aset TA nya rekan.
Misal :
1) sebuah aset yg di TA itu hanya berlaku sampai 3 tahun, setelah 3 tahun baru bisa diakui sebagai aset normal dan disusutkan.
atau
2) sebuah aset yg di TA itu hanya sebagai media supaya kita jujur melaporkan aset dan itu langsung disusutkan sebagaimana mestinyaPasal 14
(1) Bagi Wajib Pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus membukukan selisih antara nilai Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang disampaikan dalam Surat Pernyataan dikurangi dengan nilai Harta bersih yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT PPh Terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.
(2) Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan.
(3) Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.- Originaly posted by enrist:
Pasal 14
(1) Bagi Wajib Pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus membukukan selisih antara nilai Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang disampaikan dalam Surat Pernyataan dikurangi dengan nilai Harta bersih yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT PPh Terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.
(2) Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan.
(3) Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.Berarti masa aktif itu tidak ada ya rekan Groupie, Lapor aset TA langsung catat dan disusutkan secara komersil dan beban penyusutan dikorfis secara fiskal. baru cocok implementasinya pasal 14 dan psak 70.
Saya dibingungkan dari kemarin dengan pernyataan (Aset TA hanya boleh dicatat sebagai aset pada modal disetor/laba ditahan selama 3 tahun stelah itu baru disusutin)
Trimakasih rekan
salam