Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnesty
Dear rekan2, semoga selalu dalam keadaan sehat.
Mohon pencerahan, OP telah membayar uang tebusan TA namun baru diketahui bahwa berkasa TA nya tidak disampaikan oleh konsultan yg mengurus TA tersebut, saat ini OP diminta AR untuk mengikuti PAS Final atas harta tersebut, bagaiamana sebaiknya rekan ya, soalnya uang tebusan sudah dibayar pada saat TA dulu hanya berkas nya yg nggak masuk?Berarti S.Ket Pengampunan pajaknya tidak ada jg?
Kalau tidak ya susah juga, karena dasar telah mengikuti TA kan S.Ket tersebut
Coba perlihatkan bukti transfer TA nya, respon AR bagaimana
Viewing 1 - 3 of 3 posts