Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › TAX AMNESTY APA BISA DI BATALKAN
TAX AMNESTY APA BISA DI BATALKAN
YTH ORTAX
Saya mau bertanya apakah WP yang sudah ikut TA karena kesulitan cash flow (keuangan) membuat kurang taat bayar pajak dan berakibat pelaporan pajak juga jadi terlambat. apakah kondisi seperti ini TA nya bisa di cabut atau dibatalkan dan apakah ada aturan PP, PMK yang mengatur tentang ketiadaktaatan WP dan sanksinya. TerimakasihDicabut? maksudnya gimana ya rekan?
TA gak bisa dicabut atau dibatalkan
TA akan di anggap di cabut atau dibatalkan otomatis dengan pembetulan SPT Tahun 2015 stlh terima SK TA.
Apa hubungannya cashflow dengn mau membatalkan TA ?
sy rasa tdk ada hubungankesulitan cashflow (keuangan) tidak mengurangi WP untuk bisa taat pajak,
kalau yg di maksud berkurangnya setoran pajak rekan itu iya..tapi ngak apa apa kok..kalau memang ngak ada pendapatan sama sekali kan ngak ada setoran pajak juga.tapi intinya saya angkat topi untuk rekan kalau masih ada kekhawatiran soal patuh atau tidak soal pajak hehehe