Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Tax amnesty apa bisa hapus sanksi dan denda masa pajak 2016 ?

  • Tax amnesty apa bisa hapus sanksi dan denda masa pajak 2016 ?

     vandergez updated 7 years, 6 months ago 11 Members · 17 Posts
  • gstandi

    Member
    9 February 2017 at 8:42 pm

    Malam expert2 sekalian. Mohon pencerahannya..

    Jadi ceritanya sejak gencar2nya TA, bulan Oktober 2016 saya mulai ngurus lagi pelaporan pajak saya karena setelah saya tidak lagi menjadi karyawan dan alih profesi jadi pedagang, NPWP cuma jadi pajangan dan tidak pernah lapor spt sejak tahun 2015.
    Saya ubah kategori klu dari karyawan menjadi pedagang, lalu bayar pajak dengan PPH final pasal 4 ayat 2. Saya bayar semua pajak dari Januari 2015 – September 2016 satu persatu saat itu.

    Tadi sore datang surat tagihan pajak PPH pasal 4 ayat 2 berisi sanksi denda pasal 7 KUP dan bunga pasal 9 (2a) KUP, tanpa pokok pajak. Ada 6 surat, yaitu untuk masa pajak Januari – Juni 2016. Denda pasal 7 KUP: Rp 100.000 / bulan, jadi kalau total 6 bulan ya sudah Rp 600.000, belum termasuk bunga pasal 9 (2a).

    Yang ingin saya tanyakan, apa jika saya mengikuti tax amnesty, nanti sanksi denda dan bunga ini bisa dihapus dan saya cukup membayar uang tebusan saja?

    Terima kasih expert2 sekalian.

  • Fadhil Faiz

    Member
    9 February 2017 at 10:49 pm

    salah satu fasilitas TA, penghapusan sanksi administrasi tahun pajak 2015 dan sebelumnya rekan

  • Fadhil Faiz

    Member
    9 February 2017 at 10:50 pm

    Diluar tahun 2015 atau tahun pajak 2016 dan setelah tetap harus dilunasi rekan

  • dharanindra

    Member
    10 February 2017 at 10:05 am

    hanya berlaku penghapusan sanksi untuk 2015 kebawah rekan

  • yusranpml

    Member
    25 February 2017 at 9:10 pm

    Tax amnesti hanya berlaku pengampunan sanksi/denda atas laporan kewajiban pajak sd 31des2015. Utk thn 2016 keatas, ketentuan pajak berlaku normal sesuai uu perpajakan. Terimakasih

  • indriyani89

    Member
    27 July 2017 at 2:22 pm

    Rekan semua ikut gabung
    Apakah sanksi dan denda yang berasal dari NPWP cabang/Kantor Cabang untuk 2015 ke bawah juga akan dihapuskan, jika NPWP Pusat ikut Tax Amnesty? Terima kasih

  • begawan5060

    Member
    27 July 2017 at 2:26 pm
    Originaly posted by indriyani89:

    Apakah sanksi dan denda yang berasal dari NPWP cabang/Kantor Cabang untuk 2015 ke bawah juga akan dihapuskan, jika NPWP Pusat ikut Tax Amnesty? Terima kasih

    Ya..

  • indriyani89

    Member
    27 July 2017 at 11:09 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ya..

    Terimakasih Rekan

  • prabowory

    Member
    28 July 2017 at 9:43 am
    Originaly posted by gstandi:

    Denda pasal 7 KUP: Rp 100.000 / bulan, jadi kalau total 6 bulan ya sudah Rp 600.000, belum termasuk bunga pasal 9 (2a).

    Denda karna telat lapor spt masa pph pasal 4(2) ?? emang bayarnya masih pake SSP? Coba kalo lwt bank persepsi kan gak perlu lapor kl udah ada ntpn'nya

  • Yunus Santa

    Member
    23 October 2017 at 11:45 am

    mau tanya rekan, kami baru melakukan pembetulan untuk SPT PPn januari 2016, karena sebelumnya kami mengkompensasika LB dr bulan DES 2015 (seharusnya tidak bisa dikompensasikan karena ikut TA). yang ingin saya tanyakan adalah, kami harus membayarkan sesuai KB nya saja, misal 100.000.000 atau di tambah denda lagi? terima kasih, mohon bantuannya.

  • ADI STEVANUS

    Member
    31 October 2017 at 11:24 am
    Originaly posted by Fadhil Faiz:

    salah satu fasilitas TA, penghapusan sanksi administrasi tahun pajak 2015 dan sebelumnya rekan

    Sependapat

  • avlihar

    Member
    31 October 2017 at 11:26 am

    idem

  • vandergez

    Member
    1 November 2017 at 10:33 am
    Originaly posted by prabowory:

    Denda karna telat lapor spt masa pph pasal 4(2) ?? emang bayarnya masih pake SSP? Coba kalo lwt bank persepsi kan gak perlu lapor kl udah ada ntpn'nya

    Kan saat dilakukan pembayaran dianggap sebagai saat dilakukan pelaporan untuk SPT Masa 4 ayat 2 PP 46, jadi ketika pembayan PP 46 dilakukan sudah melewati tanggal 20 bulan berikutnya, maka tetap akan dikenakan sanksi pasal 7 rekan.

  • vandergez

    Member
    1 November 2017 at 10:34 am
    Originaly posted by Yunus Santa:

    yang ingin saya tanyakan adalah, kami harus membayarkan sesuai KB nya saja, misal 100.000.000 atau di tambah denda lagi?

    Hanya nilai kurang bayarnya saja rekan karena untuk pembetulan akibat TA tidak dikenakan sanksi.

  • Yunus Santa

    Member
    7 November 2017 at 9:33 am
    Originaly posted by vandergez:

    Hanya nilai kurang bayarnya saja rekan karena untuk pembetulan akibat TA tidak dikenakan sanksi.

    terima kasih rekan untuk jawabannya

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now