Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnesty – Bagaimana implementasi pencatatan yang benar
Tax Amnesty – Bagaimana implementasi pencatatan yang benar
Dear Rekan Semua,
Saya mau memfixkan pencatatan seputaran TA.
1) Aset TA kalau kita akui berdasarkan SKPP maka dicatat
Db Aset
Cr Laba ditahan (Pajak) / Modal (Accounting)
– Masa pemakaian dihitung berdasarkan nilai wajar aset tersebut
– Disusutkan berdasarkan Akuntansi & Korfis berdasarkan Pajak
-Benar atau salah ?2) Aset TA kalau diakui berdasarkan SAK yang berlaku
Db Aset
Cr Akum. Penyusutan
Cr Laba ditahan (Pajak) / Modal (Accounting)
– Berdasarkan pernyataan nomor 2 apakah masa pemakaian aset diakui melanjutkan pencatatan sebelumnya atau aset dihitung ulang lagi berdasarkan nilai wajar berdasarkan SAK ?Mohon bantuan pencerahannya
Terimakasih