Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnesty: Konsekuensi jika tidak balik Nama
Tax Amnesty: Konsekuensi jika tidak balik Nama
Halo rekan-rekan,
Mau tanya, ttg harta nomine yang sudah di deklarasikan di TA :
1) jika tidak dibalik nama sebelum desember 2017, apakah ada konsekuensi lain kecuali kena PPH 2.5% jika tahun2 depan di balik nama?
2) apakah harta yg tidak dibalik nama ini tetap dapat dilaporkan ke dalam SPT sebagai harta WP yg telah ikut TA?Terimakasih.
- Originaly posted by Anto777:
1) jika tidak dibalik nama sebelum desember 2017, apakah ada konsekuensi lain kecuali kena PPH 2.5% jika tahun2 depan di balik nama?
hanya kena 2,5% pph final
Originaly posted by Anto777:2) apakah harta yg tidak dibalik nama ini tetap dapat dilaporkan ke dalam SPT sebagai harta WP yg telah ikut TA?
bisa.. karena sudah ada surat nominee
Terimakasih atas informasinya rekan.
- Originaly posted by abrahamchandra:
Originaly posted by Anto777: 1) jika tidak dibalik nama sebelum desember 2017, apakah ada konsekuensi lain kecuali kena PPH 2.5% jika tahun2 depan di balik nama?hanya kena 2,5% pph final
apakah termasuk deposito?
pph 2,5% hanya untuk harta tanah dan/bangunan, tidak termasuk deposito.
- Originaly posted by ls_lusia:
apakah termasuk deposito?
pph 2,5% hanya untuk harta tanah dan/bangunan, tidak termasuk deposito.
- Originaly posted by marput04:
pph 2,5% hanya untuk harta tanah dan/bangunan, tidak termasuk deposito
jd tidak balik nama asalkan dilaporkan di spt yg bersangkutan ga masalah?
- Originaly posted by ls_lusia:
jd tidak balik nama asalkan dilaporkan di spt yg bersangkutan ga masalah?
Sebaiknya dibaliknamakan saja
Ini pengertian sy :
Jd utk tanah yg di TA kan sebaiknya dibaliknamakan sblm 2017 agar bs bebas pph penjualan tp misal baru bisa dibaliknamakan stlh 2017 (2018 dst) tetap bs dibaliknamakan dan kena pph penjualan 2.5%.
Betul demikian rekan2?
Soalnya ada rekan sy blg utk tanah yg di TA kan HARUS balik nama sblm 2017. Tidak boleh stlh 2017.
Mohon masukan rekan2. Terima kasih sblmnya.
- Originaly posted by silverlining:
Jd utk tanah yg di TA kan sebaiknya dibaliknamakan sblm 2017 agar bs bebas pph penjualan tp misal baru bisa dibaliknamakan stlh 2017 (2018 dst) tetap bs dibaliknamakan dan kena pph penjualan 2.5%.
Benar
iya saya bingung nih,
ada mobil yg belum dibalik nama,
kalo balik nama kena bea balik nama..tapi oleh wp yg ikut TA sudah diakui sbg asset di SPT 2016
- Originaly posted by m3y:
iya saya bingung nih,
ada mobil yg belum dibalik nama,
kalo balik nama kena bea balik nama..tapi oleh wp yg ikut TA sudah diakui sbg asset di SPT 2016
bs lbh detil ceritanya rekan?
- Originaly posted by silverlining:
bs lbh detil ceritanya rekan?
jadi begini rekan,
Tuan A melakukan TA atas asset berupa mobil,
nah sebelumnya asset tsb dibeli atas nama perusahaan,,oleh Tuan A asset tsb sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan..
Apakah dok kepemilikan mobil perlu dibalik nama dari nama perusahaan menjadi nama Tuan A ?
kalo iya,,, kena bea balik nama rekan… mau tanya jg kalau yg ikut TA itu adalah CV bukan PT, saat balik nama apakah jg berhak utk bebas pph saat balik nama? kmrn saya tanya BPN katanya utk CV tdk bebas Pph. tks