Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Tax Amnesty | Laporan SPT 2017 untuk WNA

  • Tax Amnesty | Laporan SPT 2017 untuk WNA

     p3ts updated 7 years, 7 months ago 4 Members · 8 Posts
  • amrit02

    Member
    29 September 2017 at 9:19 pm

    Hallo,

    Mohon pencerahannya. Saya adalah WNA yang sudah tetap di Indonesia selama 10 Tahun + .

    Meskipun sudah mengajukan WNI dari tahun 2007 , sampai sekarang hasil-nya masih nihil , oleh karena itu wajar bagi seorang WNA untuk mempunyai penghasilan (dari asuransi | jual-beli properti lainnya) di luar negeri .

    Ada juga selama berapa tahun savings dari penghasilan dalam negeri , di simpan di luar negeri .

    Yang menjadi pertanyaan , dengan aturan Tax Amnesty dan SPT 2017 mengharuskan income dalam negeri untuk dilaporkan dalam SPT & TA.

    Bagaimana dengan

    i) Savings dalam berapa puluh tahun sebelumnya (terdiri dari asuransi , savings after tax , jual-beli properti yang tidak di Indonesia ) . Apakah ini harus masuk dalam SPT ??

    ii) Jika ada pendapatan di luar negeri , apakah ini harus masuk kedalam income SPT juga ?

    Saya mengerti ada peraturan beberapa negara yang bersifat tax-treaty.

    Akan tetapi saya belum menemukan jawaban yang baku , mau dari beberapa konsultan maupun online research . Mohon ada pencerahannya disini.

    Terima Kasih

  • bimoaryan

    Member
    2 October 2017 at 11:19 am

    Klo dilaporkan di SPT jelas iya rekan, karena Indonesia menganut asas Worldwide income, tapi yg jadi pertanyaan atas penghasilan di luar negeri hak pemajakannya itu ada di Indonesia apa negara lain yg bertransaksi?

  • amrit02

    Member
    2 October 2017 at 3:51 pm

    Mohon koreksi jika saya salah:

    Jika saya tinggal lebih dari 180 hari di indonesia , saya bisa dibilang Warga Negara Asing yang WP . Tetapi bukan berarti saya harus declare semua harta yang sudah saya bayar pajak-nya di negara lain , apa bukan begitu?

    Yang dinamakan penjualan property diluar negeri sudah kena pajak diluar negeri . Akan tetapi ada rasa tidak tenang karena saya belum menemukan jawaban yang pas untuk hal ini.

  • dharmawan a

    Member
    2 October 2017 at 4:18 pm

    Tax Amnesty dan sanksi2 nya ditujukan kepada WN Indonesia yg mempunyai harta di dalam negeri dan luar negeri yang belum dilaporkan sd per 31 Des 2015.

    Untuk bukan WNA, apabila ada harta ataupun income yang berada di luar negeri, maka DJP dalam hal ini juga tidak akan mendapatkan pertukaran data informasi dari negara lain.

  • amrit02

    Member
    2 October 2017 at 5:39 pm

    Berarti apa dalam hal ini saya tidak perlu melaporkan asset saya diluar negeri , karena saya belum termasuk WN yang WP dari Aset luar negeri?

  • dharmawan a

    Member
    3 October 2017 at 10:54 am

    Data dari negara lain dalam hal AEoI, yang diperoleh DJP adalah harta WNI yang berada di negara tersebut. Kalau bukan WNI sepertinya tidak ada datanya rekan.
    Salut untuk rekan yang mempunyai keinginan yg kuat untuk menjadi WNI, kesabaran rekan akan membuahkan hasil.
    Sebaiknya masukan saja harta2 tersebut dalam SPT, bila memang pada akhirnya ingin tetap menjadi WNI

  • p3ts

    Member
    13 October 2017 at 9:16 am

    jika Rekan sudah memiliki NPWP maka Rekan sudah berkewajiban melaporkan Pajak sebagai kewajiban dan hak ber-NPWP

    apa saja yg dilaporkan? ya semua harta yg Rekan miliki.

    apakah akan dikenakan pajak? selama Rekan bisa membuktikan bahwa:
    1. income utk memiliki harta tersebut sudah dipotong pajak
    2. harta tersebut sudah dilaporkan kepada otoritas pajak

    apakah Rekan bertanya akan kepastian tidak akan diutak-atik oleh KPP? tidak ada jaminan, namun selama kita memiliki dokumen dan argumen yg reliable, pastinya ada keadilan utk Rekan.

    namun apapun opsinya, tetap Rekan berkewajiban melaporkan SPT, dan di dalam SPT tercantum tabel Harta dan Utang, yg merupakan bagian dari mengisi SPT secara benar.

    jika Rekan membutuhkan advisori lebih dalam dan professional, silahkan Rekan japri ke email saya p3ts@yahoo.com

    semoga bisa membantu yahh…

    salam

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now