Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Tax amnesty oleh cabang

  • Tax amnesty oleh cabang

     HAFITA updated 7 years, 9 months ago 4 Members · 6 Posts
  • tax-ido bertopeng

    Member
    25 August 2017 at 11:46 am
  • tax-ido bertopeng

    Member
    25 August 2017 at 11:46 am

    Salam rekan,
    Saya mau tanya meskipun terlambat he2, kami punya cabang (npwp …… 001) tapi kemarin kami hanya ikut TA melalui pusat saja meskipun seluruh aset cabang n pusat digabung, apakah itu sudah benar atau seharusnya TA nya sendiri2 rekan? Terimakasih

  • prawoto

    Member
    25 August 2017 at 1:40 pm

    pusat cabang satu kesatuan rekan…

    TA nya tidak sendiri2

  • tax-ido bertopeng

    Member
    25 August 2017 at 2:07 pm
    Originaly posted by prawoto:

    pusat cabang satu kesatuan rekan…

    TA nya tidak sendiri2

    Berarti yang kami lakukan sudah benar ya rekan?

  • Vidy

    Member
    25 August 2017 at 5:46 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    Berarti yang kami lakukan sudah benar ya rekan?

    iya sudah benar, selama semua aset sudah dilaporkan

  • HAFITA

    Member
    5 September 2017 at 10:53 pm

    yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan spt tahunan adalah NPWP pusat, oleh karena itu yang bisa menyampaikan SPH TA adalah NPWP Pusat saja

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now