Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Tax amnesty oleh cabang
Salam rekan,
Saya mau tanya meskipun terlambat he2, kami punya cabang (npwp …… 001) tapi kemarin kami hanya ikut TA melalui pusat saja meskipun seluruh aset cabang n pusat digabung, apakah itu sudah benar atau seharusnya TA nya sendiri2 rekan? Terimakasihpusat cabang satu kesatuan rekan…
TA nya tidak sendiri2
- Originaly posted by prawoto:
pusat cabang satu kesatuan rekan…
TA nya tidak sendiri2
Berarti yang kami lakukan sudah benar ya rekan?
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
Berarti yang kami lakukan sudah benar ya rekan?
iya sudah benar, selama semua aset sudah dilaporkan
yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan spt tahunan adalah NPWP pusat, oleh karena itu yang bisa menyampaikan SPH TA adalah NPWP Pusat saja
Viewing 1 - 6 of 6 posts