Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnesty ( Property )
Perusahaan Properti (Developer)
1. Telah mengikuti program Amenesti Pajak
2. Pada 31 Desember 2015 mempunyai hutang Pajak PPh Ps.4 (2) atas penjualan rumah (bukan hutang SKP)
3. Dengan program TA hutang tersebut telah dihapuskan
4. Untuk kebutuhan balik nama (pembuatan sertifikat) an Pembeli diperlukan bukti lunas PPh Ps.4(2) salah satu syarat dari BPN.Pertanyaan: Bagaimana kami mendapatkan bukti dari KPP atas kewajiban kami yang telah dinyatakan Lunas sesuai UU TA.
Terimakasihpendapat saya, itu 2 hal yang berbeda..secara pajak, hutang tersebut memang sudah diabaikan..
tetapi karena ada keperluan lain untuk BPN, menurut saya PPH Ps.4 Ayat 2 tersebut, tetap harus disetor
cmiiwBapak mengatakan itu adalah 2 hal yang berbeda, tentu tidak.
Karena BPN tidak mempunyai kepentingan dengan Perpajakan, BPN hanya butuh surat keterangan dari Direktorat Jend Pajak (KPP) bahwa PPh telah dibebaskan berdasarkan UU TA.Kalau saya baca di UU Permen ATR/BPN 15 thn 2017
pasal 2 ayat 2(a) menyatakan bahwa :
pengalihan hak melalui surat pernyataan dan pembebasan dari kewajiban pembayaran PPH sebagaimana di maksud pengalihan hak berlaku dalam hal :
a. WP telah memperoleh SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK dan Telah membayar Uang Tebusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.jadi menurut saya tidak perlu untuk membayar lagi hutang PPH final 4(2) atas pengalihan hak atas tanah. bukan begitu pak @jacjas
- Originaly posted by taxmrd2017:
3. Dengan program TA hutang tersebut telah dihapuskan
Bisa minta dasarnya rekan bahwa kalau ikut TA hutang pajak dihapuskan?
Originaly posted by taxmrd2017:a. WP telah memperoleh SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK dan Telah membayar Uang Tebusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Coba liat di PMK 141 Tahun 2016 tentang TA di pasal 24 ayat 2 point 2(b).
Thanks