Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › TAX AMNESTY WP Badan
rekan Ortax yang terhormat ,ada yang ingin saya tanyakan ,besar harapan saya rekan-rekan semua dapat memberi masukan kepada saya .
1.tempat saya berkerja merupakan ,wp Badan untuk pelaporan tahun pajak 2015 menyampaikan SPT Tahunan Badan melalui Kantor POS di bulan april 2016
2. bulan september 2016 kami mengikutin Tax amnesty. dengan syarat melampirkan fotokopi SPT tahunan pajak 2015,dan tanda terima Kantor Pos yang ASLI pada saat pelaporan .dan SPH kami diterima dan menunggu waktu beberapa esket TA juga sudah kami terima .dan sekarang masalahnya di tahun ini fiskus memberitahukan bahwasannya SPT Tahunan 2015 kita tidak ada di data mereka,sehingga kita dianggap belum memasukkan SPT Tahun 2015 dan tidak berhak untuk mengikutin Tax amnesty ,sehingga Tax amnesty yang sudah kami laporkan mau dibatalkan ,dan harta yang sudah di declare dijadikan sebagai objek temuaan untuk mengikutin Pas final …
atas masalah saya diatas ,apakah memang Tax amnesty bisa dibatalkan? sedemikian rupa .untuk rekan ortax semua mohon di beri petunjuk .
salam hormat
thnxssetahu saya memang tax amnesty itu tidak luput dari pemeriksaan dari pihak fiskus.. ada aturannya di SE14 Pj 2018. tapi kalau kasus saudara, kasih saja bukti tanda penerimaan surat dari kantor pos.. kalau mereka masih bilang itu gak bisa juga, lempar aja PER 01/PJ 2016. pada pasal 2 jelas SPT tahunan boleh dikirim lewat POS. selama yang dikirim sesuai peraturan yang berlaku (tidak kurang lampiran dsb), harusnya gak ada masalah.,
Salam Rekan Abrahamchandra ,
thnxs rekan atas masukanya ,cuma problemnya disana .saat kami laporkan pasti lengkap SPT beserta lampiran keuanganya semua include data softcopy e spt dalam bentuk CD.dan kami tidak menerima surat penolakan SPT Tahunan Badan kita sampai saat ini.sehingga terjadi perbedaan pendapat , dari kita sudah pasti dikirim kemaren dengan tanda terima POS ,Fiskus versi belum diterima sama sekali ,tracking tanda terima POS data sudah ditemukan lagi .thnxs
gak ada problem sih menurut saya, karena boleh kirim lewat POS. cuma saran saya untuk kedepannya, jika ada pelaporan SPT lewat pos (misalnya SPT pph 23,4ayat2, karena yg lain sudah efilling), bukti tanda terima posnya di tukarkan dengan BPS di KPP.
- Originaly posted by abrahamchandra:
gak ada problem sih menurut saya, karena boleh kirim lewat POS. cuma saran saya untuk kedepannya, jika ada pelaporan SPT lewat pos (misalnya SPT pph 23,4ayat2, karena yg lain sudah efilling), bukti tanda terima posnya di tukarkan dengan BPS di KPP.
ok.thnxs masukannya rekan abrahamchandra
- Originaly posted by final:
rekan Ortax yang terhormat ,ada yang ingin saya tanyakan ,besar harapan saya rekan-rekan semua dapat memberi masukan kepada saya .
1.tempat saya berkerja merupakan ,wp Badan untuk pelaporan tahun pajak 2015 menyampaikan SPT Tahunan Badan melalui Kantor POS di bulan april 2016
2. bulan september 2016 kami mengikutin Tax amnesty. dengan syarat melampirkan fotokopi SPT tahunan pajak 2015,dan tanda terima Kantor Pos yang ASLI pada saat pelaporan .dan SPH kami diterima dan menunggu waktu beberapa esket TA juga sudah kami terima .dan sekarang masalahnya di tahun ini fiskus memberitahukan bahwasannya SPT Tahunan 2015 kita tidak ada di data mereka,sehingga kita dianggap belum memasukkan SPT Tahun 2015 dan tidak berhak untuk mengikutin Tax amnesty ,sehingga Tax amnesty yang sudah kami laporkan mau dibatalkan ,dan harta yang sudah di declare dijadikan sebagai objek temuaan untuk mengikutin Pas final …
atas masalah saya diatas ,apakah memang Tax amnesty bisa dibatalkan? sedemikian rupa .untuk rekan ortax semua mohon di beri petunjuk .
salam hormat
thnxskmrn waktu saya TA-in beberp orang, SPT nya juga dari pos semua dan ada beberp yg tidak keinput disistem djp.
mereka bisa input lagi kok untuk spt yg masuk dengan tglnya sama dengan tgl bukti tertera yg di pos. cmn tgl cetak BPS nya ya tgl di inputnya sesuai keadaan sebenarnya.