Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnsty WPOP yang memiliki CV
Tax Amnsty WPOP yang memiliki CV
Dear Rekan Ortax, mohon informasinya
WPOP yang akan memanfaatkan Tax Amnesty merupakan pemilik CV. Pada Tahun 2015 merupakan UMKM karena omzet dibawah 4,8 Milyar. Omzet tahun 2015 senilai 450 Juta dan mengambil prive 2 Milyar. Omzet CV pada tahun 2015 lebih dari 4,8 Milyar.
Apakah WPOP tersebut berhak menggunakan tarif 0,5% ?Terima Kasih
menurut Pasal 31E , Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (Tidak termasuk BUT) yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi 50 miliar rupiah, atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sebesar 4.8 miliar rupiah, mendapat pengurangan tarif 50%, sehingga tarifnya hanya 12.5% saja.
maaf sebelumnya… saya kira tarif pph nya.. ternyata tax amnesty..
tax amnesty memang dari januari sampai maret 2017 naik 2% berarti dari 3% sekarang jadi 5%..
maksudnya ini WPOP dengan peredaran usaha dibawah 4,8M. Apa bisa meggunakan tarif UMKM ?
WPOP yang peredaran usahanya di bawah 4,8 M, tarifnya sbb:
1. 0,5% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai
dengan Rp10 miliar; atau
2. 2% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari
Rp10 miliar.saya melaporkan Tax Amnesty OP yang pada tahun 2015 omzetnya 450 juta, dan prive 2Milyar.. perhitungan uang tebusan menggunakan tarif 0,5%.. tapi sama petugas peneliti ditolak karena harusnya menggunakan tarif normal (5%) dengan alasan karena omzet CV sudah melebihi 4,8 milyar..
apakah ada aturan seperti itu ?
mohon pencerahannya..
terima kasih- Originaly posted by bondek:
Omzet CV pada tahun 2015 lebih dari 4,8 Milyar.
Apakah WPOP tersebut berhak menggunakan tarif 0,5% ?oo.. omzet CV di tahun 2015 lebih dari 4,8 M tentu saja pake tarif 5 %, soalnya periode penyampaian surat pernyataannya dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017 tarifnya 5%
kecuali omzetnya di tahun 2015 dibawah 4,8 M baru pake tarif 0,5 % klu hartanya dibawah 10 M dan kalau di atas 10 M tarifnya 2 %